Polda Banten Penyidik mengungkap kendaraan yang menjadi sasaran para pelaku adalah sebuah Daihatsu Xenia tahun 2024 yang dikuasai korban.
Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan saat ini masih masuk dalam daftar pencarian serta terus diburu oleh tim penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan modus yang digunakan kelompok tersebut. Mereka diduga memanfaatkan aplikasi milik perusahaan tertentu untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran kredit.
Setelah menemukan target, para pelaku menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengendara atau pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
“Jika memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas. Jika tidak, kendaraan diambil oleh para pelaku,” ujar Dian.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam praktik tersebut.
Sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan, melainkan digunakan sendiri oleh kelompok debt collector untuk kegiatan operasional.
Dua unit Toyota Fortuner yang diamankan polisi diduga merupakan kendaraan milik leasing yang tidak dikembalikan sesuai prosedur dan bahkan digunakan dengan plat nomor palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.