Tim formatur kemudian bekerja menyusun struktur organisasi secara menyeluruh. Hasilnya, terbitlah SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 pada 9 April 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusan itu, rektor secara resmi memberhentikan dengan hormat pengurus lama. Ia sekaligus mengesahkan kepengurusan baru IKA UIN SMH Banten.
Struktur baru menempatkan Husni Mubarok sebagai ketua. Nurdin dipercaya sebagai sekretaris. Sementara posisi bendahara diisi oleh Jazuli Abdul Somat. Susunan lengkap pengurus tercantum dalam lampiran resmi SK.
Mukhtar menegaskan, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan IKA UIN SMH Banten wajib merujuk pada kepengurusan baru. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan legitimasi lama.
“Kesimpulannya sudah jelas. SK lama tidak berlaku. Semua harus mengacu pada SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026,” tegasnya.
Terkait munculnya forum lain yang mengatasnamakan IKA dan berencana menggelar kegiatan, Mukhtar memilih bersikap terbuka. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kecintaan alumni terhadap almamater.
Menurutnya, kegiatan itu bisa menjadi ajang silaturahmi atau temu kangen lintas generasi. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa forum tersebut berasal dari organisasi alumni tingkat fakultas, jurusan, atau program studi.
Hal ini sejalan dengan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta UIN SMH Banten. Regulasi itu memang memberi ruang pembentukan organisasi alumni di berbagai tingkatan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















