SK Baru IKA UIN Banten 2026–2030 Resmi Berlaku, Tim Ahli Jelaskan Kepengurusan Lama Otomatis Gugur

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berhasil menembus 10 besar PTKIN terbaik Indonesia versi UniRank 2026. (Foto: Redaksi Kilas Banten)

i

Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berhasil menembus 10 besar PTKIN terbaik Indonesia versi UniRank 2026. (Foto: Redaksi Kilas Banten)

 

Tim formatur kemudian bekerja menyusun struktur organisasi secara menyeluruh. Hasilnya, terbitlah SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 pada 9 April 2026.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan itu, rektor secara resmi memberhentikan dengan hormat pengurus lama. Ia sekaligus mengesahkan kepengurusan baru IKA UIN SMH Banten.

 

Struktur baru menempatkan Husni Mubarok sebagai ketua. Nurdin dipercaya sebagai sekretaris. Sementara posisi bendahara diisi oleh Jazuli Abdul Somat. Susunan lengkap pengurus tercantum dalam lampiran resmi SK.

 

Mukhtar menegaskan, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan IKA UIN SMH Banten wajib merujuk pada kepengurusan baru. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan legitimasi lama.

 

“Kesimpulannya sudah jelas. SK lama tidak berlaku. Semua harus mengacu pada SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026,” tegasnya.

Baca Juga  Gerakan Pramuka Kampus, UIN SMH Banten Siapkan Jurnal Ilmiah hingga SKS untuk Mahasiswa Aktif

 

Terkait munculnya forum lain yang mengatasnamakan IKA dan berencana menggelar kegiatan, Mukhtar memilih bersikap terbuka. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kecintaan alumni terhadap almamater.

 

Menurutnya, kegiatan itu bisa menjadi ajang silaturahmi atau temu kangen lintas generasi. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa forum tersebut berasal dari organisasi alumni tingkat fakultas, jurusan, atau program studi.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta UIN SMH Banten. Regulasi itu memang memberi ruang pembentukan organisasi alumni di berbagai tingkatan.

 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FUDA UIN SMH Banten Perkuat Peran Guru BK se-Pandeglang Hadapi Krisis Salah Jurusan dan Daya Saing
Rektor UIN Banten Prof Muhammad Ishom Ajak Alumni Diminta Guyub, Kompak dan Jaga Almamater
Banjir Rendam Permukiman di Cipondoh, 60 KK Dievakuasi ke Pengungsian
Dies Natalis FST UIN SMH Banten ke-6, Tegaskan Kolaborasi Sains, Teknologi, dan Nilai Islam
Hardiknas 2026 di UIN Banten, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua Ditegaskan
Pemprov Banten Mangkir dari Forum, Kebijakan Pajak Door to Door Disorot: PMII Desak Transparansi Total
Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer di Kota Serang
Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Rektor UIN Banten terbitkan SK Nomor 91 Tahun 2026. Kepengurusan IKA periode lama dinyatakan berakhir. Ini susunan pengurus baru dan penjelasan tim ahli.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:08

FUDA UIN SMH Banten Perkuat Peran Guru BK se-Pandeglang Hadapi Krisis Salah Jurusan dan Daya Saing

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:52

SK Baru IKA UIN Banten 2026–2030 Resmi Berlaku, Tim Ahli Jelaskan Kepengurusan Lama Otomatis Gugur

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36

Rektor UIN Banten Prof Muhammad Ishom Ajak Alumni Diminta Guyub, Kompak dan Jaga Almamater

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:00

Dies Natalis FST UIN SMH Banten ke-6, Tegaskan Kolaborasi Sains, Teknologi, dan Nilai Islam

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00

Hardiknas 2026 di UIN Banten, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua Ditegaskan

Berita Terbaru