SPMB 2026/2027 Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Tegaskan Sekolah Negeri Gratis, Pungli dan Titipan Dilarang Keras

Kilas Banten
12 Jun 2026 16:30
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemkab Serang resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 serta peluncuran budaya sekolah aman dan nyaman di Pendopo Bupati Serang.

 

Menurut Najib Hamas, peluncuran program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

 

“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati bersama Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi. Hari ini merupakan peluncuran SPMB Bahagia,” kata Najib Hamas, Jumat, 12 Juni 2026.

 

Ia menegaskan, seluruh orang tua maupun wali murid tidak diperkenankan memberikan uang, hadiah, atau bentuk gratifikasi apa pun kepada panitia penerimaan siswa baru maupun pihak lain yang terlibat dalam proses SPMB.

 

Pemerintah Kabupaten Serang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik berlangsung. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.

 

Selain bebas pungutan, Pemkab Serang juga menegaskan larangan praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku.

 

Najib berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru dapat berjalan lancar dan memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

“Kemudian anak didik atau wali murid bisa mendapatkan sekolah yang terbaik untuk kemudahan keberlangsungan jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dindikbud Kabupaten Serang turut meluncurkan kelompok kerja sekolah aman, nyaman, dan ramah anak. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya fokus pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal.

 

Menurut Najib, keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, guru, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

 

Ia berharap kehadiran kelompok kerja tersebut mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan sehingga anak-anak dapat berkembang sesuai potensi dan cita-citanya.

 

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Serang akan melakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan itu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas.

 

Najib menyebutkan bahwa peluncuran program tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi. Kehadiran Ombudsman diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Serang.

 

“Dindikbud akan melakukan pengawasan dengan ketat. Tentunya ini juga menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan informasi dan melakukan pengawasan bersama-sama,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengungkapkan daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Serang masih belum sebanding dengan jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan.

 

Ia menjelaskan, total kapasitas SMPN pada tahun ajaran 2026/2027 mencapai 426 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel akan diisi maksimal 34 siswa.

 

Dengan jumlah tersebut, daya tampung SMP Negeri diperkirakan belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SD yang mencapai 27.707 siswa.

 

“Kalau melihat kondisi ini, memang masih banyak lulusan SD yang kemungkinan belum bisa diterima di SMP Negeri karena keterbatasan daya tampung,” ujar Aber.

 

Karena itu, Aber berharap sekolah swasta dapat menjadi alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Ia juga meminta sekolah swasta tidak membebani masyarakat dengan biaya pendidikan yang terlalu tinggi.

 

Meski pemerintah tidak dapat menggratiskan sekolah swasta karena memiliki kebijakan dan pengelolaan masing-masing, Aber berharap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat membantu meringankan biaya pendidikan sekaligus membuka akses lebih luas bagi peserta didik.

 

Usai peluncuran, seluruh unsur pemerintah, Forkopimda, dan pemangku kepentingan pendidikan melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, serta bebas pungutan dan diskriminasi di Kabupaten Serang.***