Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB 2026 agar bebas dari praktik pungli dan titip siswa. (Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Serang mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Serang. Komisi II DPRD menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik titip siswa maupun pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Basit, mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati komitmen bersama untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam pakta integritas yang melibatkan pemerintah daerah beserta instansi terkait.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, DPRD, dan Bupati yang sudah memiliki komitmen bersama agar penerimaan siswa baru berjalan seadil mungkin,” ujar Abdul Basit, Minggu (5/7/2026).
Ia menegaskan komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebatas penandatanganan dokumen. Seluruh pihak harus mengawal pelaksanaannya agar setiap tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi berbagai bentuk penyimpangan.
Menurut Abdul Basit, praktik titip siswa maupun pungutan liar tidak boleh lagi ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Apabila ada pihak yang terbukti melanggar aturan, DPRD meminta penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Terutama yang berkaitan dengan pungutan liar. Itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan status pelaku. Jika pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara (ASN), maka instansi yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, mutasi jabatan hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai peraturan. Sementara jika dilakukan pihak di luar ASN, proses hukum dapat ditempuh sesuai perundang-undangan.
Selain persoalan pungli, DPRD juga menaruh perhatian pada tiga jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yaitu jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi. Ketiga jalur tersebut dinilai masih memiliki potensi penyalahgunaan apabila pengawasannya tidak dilakukan secara maksimal.
Pada jalur prestasi, Abdul Basit meminta proses verifikasi dilakukan secara objektif. Menurutnya, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan sertifikat, tetapi juga harus memastikan keaslian serta kualitas prestasi yang dimiliki calon peserta didik.
“Jalur prestasi harus benar-benar objektif. Jangan hanya melihat sertifikat, tetapi pastikan memang siswa tersebut memiliki prestasi yang layak,” katanya.
Untuk jalur afirmasi, DPRD meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan administrasi secara cermat agar bantuan bagi kelompok yang berhak tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencoba menyalahgunakan aturan.
Sementara pada jalur zonasi, ia mengingatkan pentingnya keakuratan data domisili. DPRD berharap tidak ada manipulasi alamat yang dapat merugikan siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah.
“Jangan sampai siswa yang rumahnya berada di sekitar sekolah justru kehilangan haknya karena ada permainan zonasi,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD mengimbau masyarakat agar tidak hanya berfokus pada sekolah negeri. Abdul Basit menilai sekolah swasta juga memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan, mengingat kapasitas SMP negeri di Kabupaten Serang belum mampu menampung seluruh lulusan sekolah dasar.
Ia menyarankan orang tua memilih sekolah swasta yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal apabila anak tidak diterima di sekolah negeri maupun madrasah tsanawiyah negeri. Selain mempertimbangkan jarak, kualitas pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.
Abdul Basit turut mendorong sekolah swasta terus meningkatkan mutu pendidikan agar semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjadi alternatif yang berkualitas.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, DPRD Kabupaten Serang akan memperkuat pengawasan selama pelaksanaan SPMB 2026. Salah satu usulan yang disampaikan ialah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui kotak saran maupun layanan digital seperti WhatsApp.
Komisi II DPRD juga berencana melakukan pemantauan langsung melalui metode sampling di sejumlah sekolah. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama Dinas Pendidikan apabila ditemukan kendala ataupun dugaan pelanggaran.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Serang benar-benar berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa praktik titip siswa maupun pungutan liar.***
