3. Mendapatkan Izin Sektor Terkait
Setiap bidang usaha memiliki ketentuan dan perizinan masing-masing.
WNA harus menyesuaikan usahanya dengan Daftar Positif Investasi (DPI) yang mengatur sektor-sektor terbuka dan tertutup bagi asing.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
4. Menunjuk Direksi dan Komisaris
Perusahaan PMA harus memiliki direksi dan komisaris, minimal satu orang. Posisi ini dapat diisi oleh WNA atau WNI, dengan tetap memperhatikan ketentuan tenaga kerja asing.
5. Legalitas Dokumen
Dokumen pendirian seperti akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta domisili usaha juga harus dipenuhi.
6. Mengikuti Aturan Imigrasi
Jika WNA berencana tinggal dan bekerja di Indonesia, maka harus memiliki visa bisnis, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dan izin kerja (IMTA).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa WNA memiliki beberapa opsi untuk mendirikan usaha di Indonesia, seperti melalui PMA, perwakilan perusahaan asing, atau kerja sama dengan pengusaha lokal.
Namun, pendirian tersebut harus melalui proses legal yang cukup kompleks, mencakup persyaratan perizinan, modal, kepemilikan, serta kewajiban administratif lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi WNA yang ingin berbisnis di Indonesia untuk memahami regulasi yang berlaku atau menggunakan jasa konsultan hukum dan investasi yang terpercaya.
Demikian tadi jawaban dari soal Seorang warga negara asing (WNA) berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.***
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka


















