KILAS BANTEN – Komisi II DPRD Kabupaten Serang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Praktik keberangkatan non-prosedural dinilai masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan hingga hilangnya perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, jalur legal bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk melindungi hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.
Basit mengatakan, pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal akan menghadapi risiko lebih besar ketika mengalami masalah di negara tujuan. Dalam banyak kasus, pemerintah mengalami kesulitan memberikan pendampingan karena keberangkatan mereka tidak tercatat dalam sistem resmi.
“Kalau berangkat tidak melalui jalur resmi, negara akan kesulitan memberikan advokasi. Ini yang sering terjadi,” ujar Abdul Basit, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja migran menjadi salah satu alasan utama mengapa masyarakat harus memilih jalur resmi. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, calon pekerja migran akan memperoleh kepastian terkait legalitas pekerjaan, kontrak kerja, hingga perlindungan saat menghadapi persoalan di negara penempatan.
Meski demikian, Basit mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya proses tersebut. Karena itu, DPRD Kabupaten Serang mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih luas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya penyadaran masyarakat. Edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran harus terus dilakukan, terutama di daerah yang selama ini menjadi kantong pengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Basit menyebut wilayah Serang Utara sebagai salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Daerah tersebut diketahui menjadi salah satu wilayah dengan jumlah calon pekerja migran yang cukup tinggi, terutama untuk tujuan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
“Wilayah-wilayah ini harus jadi prioritas sosialisasi. Jangan sampai masyarakat terus-terusan jadi korban iming-iming jalur ilegal,” katanya.
Selain menyoroti pentingnya prosedur keberangkatan, Basit juga mengingatkan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam persaingan tenaga kerja internasional. Ia mencontohkan peluang kerja ke Jepang yang sempat terbuka cukup besar pada tahun sebelumnya.
Namun, kesempatan tersebut tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh calon pekerja migran asal Kabupaten Serang. Banyak peserta yang belum memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang dipersyaratkan sehingga kuota yang tersedia tidak terserap secara maksimal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan keterampilan dan kualitas tenaga kerja harus berjalan seiring dengan edukasi mengenai prosedur keberangkatan yang benar.
“Artinya, selain prosedur, kualitas SDM juga harus disiapkan. Jangan sampai peluang besar justru terlewat,” ujarnya.
Untuk mengurangi risiko keberangkatan ilegal, DPRD meminta masyarakat lebih aktif berkonsultasi dengan Disnaker sebelum mengambil keputusan bekerja di luar negeri. Melalui konsultasi tersebut, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi mengenai legalitas perusahaan penyalur, persyaratan negara tujuan, hingga hak dan kewajiban selama bekerja.
Basit juga menyoroti maraknya aktivitas perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal yang sulit terdeteksi karena beroperasi secara tertutup dan tidak terdaftar di instansi pemerintah. Berbeda dengan perusahaan resmi yang wajib menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan, DPRD Kabupaten Serang mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan calon pekerja migran. Kepala desa diharapkan berperan aktif mengawasi serta memastikan setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri melapor terlebih dahulu.
“Minimal lapor ke desa dan konsultasi ke Disnaker. Itu langkah awal untuk menekan angka keberangkatan ilegal,” tegasnya. (ADV).***

