SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional

POLRI Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan keterangan pers terkait penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan keterangan pers terkait penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI

KILAS BANTEN – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI. Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Ia menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

“Kami telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI maupun tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan tersebut juga telah diakomodasi dalam KUHP yang baru.

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Insentif Pegawai Rp2,93 Miliar

Totok mengatakan penetapan status tersangka terhadap DR juga dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau ketentuan yang berlaku dalam KUHP baru,” ujarnya.

Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, aparat juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Totok menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

“Proses penanganan perkara terus berjalan. Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi yang sejak awal telah diketahui dan dipantau oleh rekan-rekan media,” tutur Totok.

UNISMA Bekasi Resmi Berganti Nama Jadi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Bidik Lahirkan Lulusan Kelas Dunia

Polri juga membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain. Pendalaman terhadap aliran dana, barang bukti, serta keterangan para saksi masih menjadi fokus penyidik dalam mengusut perkara ini.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menambah daftar perkara dugaan korupsi dan TPPU yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik memastikan setiap tahapan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI diperkirakan masih akan terus berkembang. Pemeriksaan saksi tambahan, analisis aliran dana, hingga kemungkinan munculnya tersangka baru masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.***

Polda Metro Jaya Geledah Ruko di Cipete Selatan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
× Advertisement
× Advertisement