Banten

Produk Hukum RKI III PMII UIN SMH Banten: Satukan Konsensus Kader demi Perkuat Konstitusi Organisasi

×

Produk Hukum RKI III PMII UIN SMH Banten: Satukan Konsensus Kader demi Perkuat Konstitusi Organisasi

Sebarkan artikel ini
Kader dan pengurus PMII UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengikuti Rapat Kegiatan Kaderisasi (RKI) III di Aula PCNU Kabupaten Serang sebagai forum penyusunan konsensus konstitusi organisasi, Minggu, 7 Mei 2017
Kader dan pengurus PMII UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengikuti Rapat Kegiatan Kaderisasi (RKI) III di Aula PCNU Kabupaten Serang sebagai forum penyusunan konsensus konstitusi organisasi, Minggu, 7 Mei 2017

KILAS BANTEN – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar Rapat Kaderisasi Internal (RKI) III sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola organisasi. Forum tersebut menjadi ruang bersama bagi kader untuk membangun kesepakatan mengenai hierarki konstitusi organisasi melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Konsensus Hierarki Konstitusi PMII: Dalam Bingkai Satu Barisan dan Satu Jiwa” itu berlangsung di Aula PCNU Kabupaten Serang, Kepandean, Kota Serang, pada Sabtu hingga Minggu, 6-7 Mei 2017.

RKI III merupakan salah satu program kerja Biro Kaderisasi PK PMII UIN SMH Banten Masa Khidmat 2017-2018. Melalui forum tersebut, pengurus berupaya menyusun produk hukum organisasi yang sesuai dengan kebutuhan kader sekaligus tetap berpedoman pada aturan dasar PMII.

Pelaksanaan RKI menggunakan sistem persidangan yang telah dipersiapkan panitia sejak sebelum kegiatan berlangsung. Panitia menghimpun berbagai rekomendasi dari seluruh Pengurus Rayon di bawah naungan PK PMII UIN SMH Banten. Selain itu, Pengurus Komisariat hadir sebagai peserta penuh, sedangkan alumni dan senior mengikuti jalannya sidang sebagai peserta peninjau.

Ketua Pelaksana RKI III sekaligus Biro Kaderisasi PK PMII UIN SMH Banten, Taufik Hidayat at-Tanari, mengatakan forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda organisasi berjalan secara terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Melalui RKI ini kita bisa merangkum berbagai pendapat dalam sebuah konsensus bersama untuk membentuk konstitusi PMII sebagai produk hukum organisasi di PMII UIN SMH Banten. Hal ini dilakukan agar organisasi selalu menjunjung tinggi nilai kemusyawarahan dan kemufakatan, bukan mengedepankan sikap otoriter,” ujar Taufik, Minggu, 7 Mei 2017

Baca Juga  Nabi Muhammad, Umar bin Khattab dan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto

Ia menambahkan, setiap organisasi membutuhkan perangkat hukum sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas kelembagaan.

Menurutnya, PMII telah memiliki landasan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi acuan dalam menjalankan roda organisasi.

“Dengan PMII itu sendiri mempunyai produk hukum yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO),” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Biro Kaderisasi PK PMII UIN SMH Banten, Muhammad Rouf, menjelaskan penyelenggaraan RKI merupakan bentuk keseriusan pengurus dalam menyederhanakan berbagai persoalan organisasi melalui kesepakatan bersama.

Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan dari forum tersebut merupakan hasil pemikiran kolektif kader PMII yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.

“Produk hukum RKI yang digodok bersama anggota dan kader PMII ini adalah semacam local wisdom sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman saat ini,” kata Rouf.

Di sisi lain, Ketua PK PMII UIN SMH Banten, Endang Saiful Malik, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang lahir dari forum RKI harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kader.

Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya bergantung pada penyusunan aturan, tetapi juga pada komitmen seluruh anggotanya dalam melaksanakan hasil musyawarah.

“RKI ini diselenggarakan untuk menyatukan konsensus PMII UIN SMH Banten agar selalu mengedepankan hierarki undang-undang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri Ketua PC PMII Kota Serang Abdul Rahman Ahdori, seluruh anggota serta kader PMII UIN SMH Banten. Melalui RKI III, organisasi berharap mampu memperkuat budaya musyawarah, memperjelas sistem hukum internal, serta membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib, demokratis, dan berorientasi pada pengembangan kader di masa mendatang.***