KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah Bupati Serang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat, 23 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pembahasan secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen menyusun aturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa jawaban bupati merupakan tahapan yang wajib dilalui dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setelah itu, seluruh materi Raperda akan dibedah secara rinci oleh Panitia Khusus.
“Secara normal, apa yang disampaikan bupati merupakan jawaban atas pandangan umum fraksi. Pembahasan yang lebih detail nantinya menjadi tanggung jawab Panitia Khusus,” ujar Bahrul Ulum.
Menurutnya, pembahasan di tingkat Pansus tidak hanya menyentuh substansi materi. Tim juga akan mengevaluasi kesesuaian istilah, penyusunan nomenklatur, hingga harmonisasi setiap pasal agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Untuk memperkuat kualitas pembahasan, DPRD akan melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hukum. Di antaranya Biro Hukum Provinsi Banten serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten yang akan memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Ulum menilai keterlibatan lembaga tersebut penting agar setiap ketentuan dalam Raperda memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aturan yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga memastikan DPRD dan pemerintah daerah memiliki kesepahaman untuk mempercepat pembentukan Panitia Khusus. Sesuai agenda yang telah disusun, pembentukan Pansus dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada 3 November 2026.
Setelah Pansus terbentuk, pembahasan akan dilakukan bersama perangkat daerah dan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan substansi Raperda. DPRD juga membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
“Kami tentu tidak mungkin melibatkan seluruh stakeholder. Namun, pihak yang memiliki kepentingan terhadap Raperda ini akan kami undang dan libatkan dalam pembahasan,” kata Ulum.
Salah satu isu yang diperkirakan menjadi perhatian utama ialah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. DPRD menilai dokumen tersebut masih membutuhkan penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun RTRW Provinsi Banten sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat.
Selain tata ruang, keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi fokus penting. DPRD ingin memastikan regulasi baru tidak mengurangi luas kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan lindung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di Kabupaten Serang.
“Yang paling penting adalah memastikan kewajiban terhadap lahan yang dilindungi tidak tergerus oleh Perda baru. Semua akan dibahas secara detail sehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar,” tegas Bahrul Ulum.***






