KILAS BANTEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama instansi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten resmi menyepakati kerja sama strategis guna mengedukasi masyarakat terkait standar dan keterbukaan informasi pelayanan pertanahan.
Kesepakatan tersebut terjalin secara langsung saat jajaran pimpinan otoritas agraria menyambangi markas organisasi pers tingkat provinsi itu di Kota Serang pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nofandra menyambut positif langkah proaktif lembaga pemerintah tersebut dalam merangkul media massa sebagai corong literasi birokrasi kepada publik.
“Sudah saatnya kita bersama dengan BPN memberikan edukasi dan informasi mengenai pertanahan melalui kolaborasi ini,” ujar pria yang akrab disapa Opan tersebut.
Opan meyakini sinergi lintas kelembagaan ini menjadi fondasi krusial untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang jauh lebih transparan dan mudah diakses masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pelibatan ekosistem media sangat dibutuhkan untuk menyosialisasikan prosedur penyelesaian akta hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya berharap ada pemberitaan mengenai program yang dilaksanakan serta testimoni tentang layanan kita,” kata Harison di hadapan para pengurus PWI.
Harison menekankan bahwa komunikasi dengan organisasi profesi wartawan juga akan mempermudah pihaknya dalam memverifikasi identitas para peliput di kantor cabang guna mencegah masuknya oknum tak bertanggung jawab.
Ia turut menitipkan pesan agar jaringan media gencar mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keabsahan surat tugas dari para petugas ukur tanah yang datang ke lokasi aset mereka.
Dalam agenda silaturahmi strategis ini, Harison turut memboyong Kepala BPN Kota Serang Osman Affan, Kepala BPN Kabupaten Serang Elfian Iskariza, Kepala BPN Cilegon Goyandi Dwi Ammar, dan jajaran tata usaha.
Minimnya literasi masyarakat mengenai tahapan administrasi pendaftaran aset selama ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat makelar untuk melakukan pungutan liar dengan dalih mempercepat kepengurusan berkas.
Keterlibatan pilar keempat demokrasi melalui jurnalisme edukatif diharapkan mampu mempersempit ruang gerak mafia tanah sekaligus menjamin hak keperdataan warga di wilayah Banten terakomodasi secara sah.***






