Serang

Momentum Hari Santri 2026, Abdul Gofur Dorong Perda Pesantren Kabupaten Serang Direvisi demi Masa Depan Santri

×

Momentum Hari Santri 2026, Abdul Gofur Dorong Perda Pesantren Kabupaten Serang Direvisi demi Masa Depan Santri

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur menyampaikan dorongan agar Peraturan Daerah Pondok Pesantren diperbarui dalam momentum Hari Santri Nasional 2026 guna memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren dan santri, Kamis (22/10/2026)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur menyampaikan dorongan agar Peraturan Daerah Pondok Pesantren diperbarui dalam momentum Hari Santri Nasional 2026 guna memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren dan santri, Kamis (22/10/2026)

KILAS BANTEN – Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB, Abdul Gofur, untuk mendorong penguatan kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada pondok pesantren.

Ia menilai dukungan terhadap santri tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pesantren.

Abdul Gofur mengatakan pemerintah daerah perlu memperluas perhatian kepada pondok pesantren sebagai pusat pendidikan, pembinaan karakter, dan dakwah masyarakat.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui bantuan nyata maupun kebijakan yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan pesantren.

“Pertama, kita harus memaksimalkan dukungan pemerintah, baik secara moril maupun bantuan apa pun kepada santri dan pondok pesantren,” kata Abdul Gofur, Kamis (22/10/2026)

Ia menjelaskan Kabupaten Serang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pesantren karena lebih banyak mengatur madrasah diniyah daripada keberadaan pondok pesantren secara menyeluruh.

Menurutnya, kondisi itu perlu segera diperbaiki. Apalagi, pondok pesantren kini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang-undang yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pesantren. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyesuaikan regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan nasional.

Abdul Gofur menegaskan perjuangan para ulama dan santri selama ini layak mendapatkan dukungan yang lebih konkret melalui kebijakan daerah. Ia berpandangan revisi Perda Pondok Pesantren menjadi langkah penting agar keberadaan pesantren memperoleh perhatian yang lebih luas dari pemerintah.

Ia juga menyoroti masih banyak pondok pesantren salafiyah nonformal di Kabupaten Serang yang belum mendapatkan perhatian secara optimal. Padahal, lembaga tersebut memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjaga tradisi pendidikan Islam.

“Yang selama ini lebih banyak tersentuh adalah madrasah diniyah. Sementara pondok pesantren, khususnya pesantren salafiyah nonformal, juga membutuhkan perhatian,” ujarnya.

Baca Juga  PAD Digenjot Habis-habisan, Pemkab dan DPRD Serang Ubah Aturan Pajak-Retribusi, Jalan Rusak hingga Sekolah Jadi Prioritas

Di sisi lain, Abdul Gofur mengapresiasi langkah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang meningkatkan besaran bantuan dari Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pesantren.

Menurutnya, latar belakang Bupati Serang yang pernah menjadi santri turut memberikan harapan akan lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada pondok pesantren. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan langkah lanjutan agar dukungan kepada pesantren tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Abdul Gofur menegaskan pondok pesantren merupakan tempat utama pembinaan santri. Karena itu, perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya difokuskan pada lembaga pendidikan formal, tetapi juga menjangkau pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen politik, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Serang telah mengusulkan inisiasi pembaruan Peraturan Daerah Pondok Pesantren. Usulan tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih lengkap, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan pesantren di masa mendatang.

“Fraksi PKB pernah mengusulkan inisiasi pembaruan Perda Pondok Pesantren yang lebih kompleks dan menyesuaikan kebutuhan pesantren ke depan,” tutur Abdul Gofur.

Ia berharap semangat Hari Santri Nasional 2026 menjadi titik awal penguatan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian yang lebih besar kepada dunia pesantren. Dengan regulasi yang lebih kuat, pesantren diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter masyarakat.

“Semoga keberadaan pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter masyarakat memperoleh dukungan kebijakan yang lebih nyata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh santri di Kabupaten Serang,” pungkasnya.***