Banten

RUU Sisdiknas Jadi Penentu Masa Depan Pendidikan, Warek II UIN Banten Ingatkan soal Arah Kebijakan

×

RUU Sisdiknas Jadi Penentu Masa Depan Pendidikan, Warek II UIN Banten Ingatkan soal Arah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Wakil Rektor II UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Ali Muhtarom, menyampaikan pandangannya mengenai arah RUU Sisdiknas dalam kegiatan Bincang Ilmiah Tarbiyah (BIT) FTIK UIN Banten, Rabu (4/11/2026).
Wakil Rektor II UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Ali Muhtarom, menyampaikan pandangannya mengenai arah RUU Sisdiknas dalam kegiatan Bincang Ilmiah Tarbiyah (BIT) FTIK UIN Banten, Rabu (4/11/2026).

KILAS BANTEN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian dunia akademik.

Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu dinilai akan menjadi fondasi baru bagi arah pembangunan pendidikan Indonesia pada masa mendatang. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melahirkan kebijakan yang justru merugikan masyarakat.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Bincang Ilmiah Tarbiyah (BIT) yang digelar Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Aula Gedung A FTIK, Rabu (4/11/2026).

Forum bertajuk Mencari Visi Dasar Pendidikan dalam RUU Sisdiknas itu menghadirkan berbagai pandangan akademisi mengenai substansi rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Rektor II UIN SMH Banten, Dr. Ali Muhtarom, menilai RUU Sisdiknas merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, regulasi baru itu diharapkan mampu menyatukan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang sehingga kebijakan pendidikan menjadi lebih terarah.

“RUU Sisdiknas diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan dalam satu payung hukum sehingga sistem pendidikan nasional berjalan lebih terpadu dan konsisten,” ujar Ali Muhtarom.

Ia menjelaskan, banyaknya aturan yang berjalan sendiri-sendiri selama ini membuat pelaksanaan kebijakan pendidikan kurang efektif. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran dalam implementasi di lapangan.

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh mengabaikan pengalaman masa lalu. Ia menyinggung proses penyusunan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sempat menuai polemik karena dinilai membuka peluang komersialisasi pendidikan.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR harus memastikan regulasi baru tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak mengubah pendidikan menjadi sektor yang berorientasi pada keuntungan.

“Pendidikan harus tetap menjadi instrumen untuk memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi,” tegasnya.

Ali menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin seluruh warga memperoleh akses pendidikan yang berkualitas. Kesempatan belajar tidak boleh dipengaruhi kondisi ekonomi maupun status sosial.

Di sisi lain, ia mengakui RUU Sisdiknas membawa sejumlah harapan. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta tantangan dunia pendidikan yang terus berubah.

Baca Juga  Geger, PTKIN Bersiap Go Global, Beasiswa untuk 100 Ribu Mahasiswa Asing Jadi Fokus Nasional

Selain itu, rancangan aturan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri, guru swasta, dan tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Upaya itu dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Dalam pemaparannya, Ali juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif, memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan peserta didik, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional.

Namun, sejumlah catatan kritis masih muncul dari kalangan akademisi dan pendidik. Salah satunya berkaitan dengan belum adanya pengaturan secara khusus mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf terbaru RUU Sisdiknas.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai kepastian status guru non-ASN dan rencana kewajiban dosen memiliki kualifikasi doktor atau S3 dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan baru bagi perguruan tinggi maupun tenaga pendidik apabila tidak disertai dukungan yang memadai.

Ali menegaskan bahwa reformasi pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Menurutnya, Indonesia juga membutuhkan paradigma pendidikan yang mampu melahirkan generasi kritis, adaptif, dan siap menghadapi perubahan global.

“Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga harus membentuk karakter serta kemampuan menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di era global,” katanya.

Dalam forum tersebut juga dipaparkan sejumlah usulan penting yang masuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Di antaranya perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penyempurnaan sistem pendanaan pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, pengembangan pendidikan inklusif, pemanfaatan teknologi informasi, penjaminan mutu pendidikan, hingga pembangunan satu data pendidikan nasional yang terintegrasi.

Kalangan akademisi berharap pembahasan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab tantangan pendidikan masa depan. Mereka menilai prinsip pemerataan, keadilan, kualitas layanan pendidikan, dan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan harus tetap menjadi landasan utama dalam penyusunan undang-undang tersebut.***