Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

Kilas Banten
13 Des 2025 12:00
Hukrim 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025. Gugatan ini diajukan oleh Utami Mandira Atmadja yang menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 345 Guntur miliknya digunakan tanpa izin untuk menjadi jaminan kredit.

Dalam persidangan, saksi fakta dan saksi ahli memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan sertipikat tersebut secara sepihak. Dokumen itu diduga dicantumkan sebagai objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor 105 pada 20 Juni 2017. Penggugat menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Basuki SH MH MM, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah hadir, memberikan persetujuan, ataupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembukaan fasilitas kredit tersebut.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pihak bank untuk menguasai sertifikat kliennya.

Hingga kini, kata Basuki, sertifikat itu masih berada pada penguasaan Tergugat I. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa bank tidak memegang akta hak tanggungan yang sah atas nama penggugat.

“Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut. Ia bukan debitur, bukan penjamin, dan bukan pihak mana pun dalam transaksi itu,” ujarnya, ditulis Sabtu, 13 Desember 2025.

Basuki menambahkan bahwa tidak ada hubungan hukum yang sah antara penggugat dan pihak bank. Karena itu, ia menilai penguasaan sertipikat oleh BRI KC Cut Mutiah telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang mereka dalilkan dalam gugatan.

Perkara ini berawal ketika PT Versakom Indonesia, selaku Tergugat II, mengajukan pinjaman modal kerja ke BRI KC Cut Mutiah. Pada prosesnya, Tergugat II disebut kekurangan agunan. Mereka kemudian meminta agar sertipikat milik Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam untuk dijadikan jaminan kredit.

Namun, Rudi yang turut disebut dalam dokumen itu menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk meminjamkan sertifikatnya. Ia juga tidak menandatangani perjanjian apa pun yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Meski begitu, sertipikat tersebut tetap berakhir di tangan pihak bank.

Basuki mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang mereka ajukan adalah dokumen perikatan perjanjian antara BRI KC Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia. Dalam dokumen itu, tercantum seolah-olah kliennya hadir dalam proses penandatanganan.

“Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pembayaran pinjaman harus ditanggung oleh pihak yang mengajukan kredit, yakni PT Versakom Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak bank segera mengembalikan sertifikat milik kliennya yang tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan.

“Klien kami tidak pernah memberikan izin. Tidak pernah hadir. Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Sertifikat itu harus kembali kepada pemiliknya,” ujar Basuki.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. Penggugat berharap putusan pengadilan dapat mengembalikan hak-haknya dan menegaskan bahwa penggunaan dokumen seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.