Banjir Bawa Kayu Gelondongan, Prof Ishom Buka Suara: Bukan Rezeki Pribadi, Harus untuk Kepentingan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

i

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

KILAS BANTEN – Banjir tidak hanya meninggalkan kerusakan, tetapi juga persoalan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kayu gelondongan yang hanyut dari hulu dan terdampar di kawasan permukiman atau lahan warga. Situasi ini kerap memicu pertanyaan, apakah kayu tersebut boleh dimanfaatkan secara pribadi atau justru ada aturan syariat yang mengikat.

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir tidak dapat langsung diklaim sebagai milik pribadi, meski ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

Menurut Prof Ishom, dalam perspektif fikih Islam, kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir tidak termasuk kategori luqathah atau barang temuan. Luqathah adalah barang yang hilang atau tercecer dan masih memiliki peluang besar untuk kembali kepada pemiliknya. Dalam kasus tersebut, penemu berkewajiban menjaga barang dan mengumumkannya agar dapat dikembalikan.

“Kayu gelondongan akibat banjir masuk kategori mal dhā’i‘, yaitu harta yang terlepas dari pemiliknya karena peristiwa alam dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya,” ujar Prof Ishom, Kamis , 18 Desember 2025.

Perbedaan klasifikasi ini, kata dia, sangat menentukan perlakuan hukum terhadap barang tersebut.

Ia menjelaskan, harta yang tergolong mal dhā’i‘ tidak otomatis menjadi milik orang yang menemukannya. Statusnya tidak sama dengan barang temuan biasa. Dalam pandangan mayoritas ulama, harta jenis ini justru diperlakukan sebagai harta publik yang pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom menjelaskan hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir. Dalam pandangan fikih Islam, kayu tersebut tergolong harta terlantar dan harus dikelola untuk kemaslahatan umum.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru