KILAS BANTEN – Banjir tidak hanya meninggalkan kerusakan, tetapi juga persoalan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kayu gelondongan yang hanyut dari hulu dan terdampar di kawasan permukiman atau lahan warga. Situasi ini kerap memicu pertanyaan, apakah kayu tersebut boleh dimanfaatkan secara pribadi atau justru ada aturan syariat yang mengikat.
Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir tidak dapat langsung diklaim sebagai milik pribadi, meski ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.
Menurut Prof Ishom, dalam perspektif fikih Islam, kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir tidak termasuk kategori luqathah atau barang temuan. Luqathah adalah barang yang hilang atau tercecer dan masih memiliki peluang besar untuk kembali kepada pemiliknya. Dalam kasus tersebut, penemu berkewajiban menjaga barang dan mengumumkannya agar dapat dikembalikan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kayu gelondongan akibat banjir masuk kategori mal dhā’i‘, yaitu harta yang terlepas dari pemiliknya karena peristiwa alam dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya,” ujar Prof Ishom, Kamis , 18 Desember 2025.
Perbedaan klasifikasi ini, kata dia, sangat menentukan perlakuan hukum terhadap barang tersebut.
Ia menjelaskan, harta yang tergolong mal dhā’i‘ tidak otomatis menjadi milik orang yang menemukannya. Statusnya tidak sama dengan barang temuan biasa. Dalam pandangan mayoritas ulama, harta jenis ini justru diperlakukan sebagai harta publik yang pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















