Mandor Renovasi Ruko Dilaporkan ke Polisi oleh LBH PKC PMII Banten, Dana Puluhan Juta Diduga Dibawa Kabur

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH PKC PMII Banten mendampingi korban saat melaporkan dugaan penipuan proyek renovasi ruko ke Polres Serang, Banten.

i

LBH PKC PMII Banten mendampingi korban saat melaporkan dugaan penipuan proyek renovasi ruko ke Polres Serang, Banten.

KILAS BANTEN – Dugaan penipuan proyek renovasi ruko mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang mandor proyek bernama Mulyadi resmi dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Provinsi Banten.

 

Pelaporan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. Aduan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. LBH PKC PMII Banten mengajukan laporan bersama kliennya, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang, yang mengaku menjadi korban dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., menyatakan bahwa laporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga  Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi

 

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi dan membuka ruang itikad baik. Namun terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Setiawan, yang dikenal dengan sebutan Santri Lawyer, Jumat, 23 Januari 2026.

 

Setiawan menjelaskan, perkara ini berawal dari kesepakatan renovasi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam kesepakatan tersebut, nilai kontrak proyek ditetapkan sebesar Rp50 juta dengan waktu pengerjaan selama dua minggu.

 

Perjanjian itu juga memuat klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang proyek secara bertahap kepada terlapor.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Kasus dugaan penipuan proyek renovasi ruko terjadi di Kabupaten Serang. Seorang mandor bernama Mulyadi dilaporkan ke Polres Serang setelah proyek mangkrak dan dana puluhan juta rupiah diduga raib. LBH PKC PMII Banten mendampingi korban.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru