KILAS BANTEN – Dugaan penipuan proyek renovasi ruko mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang mandor proyek bernama Mulyadi resmi dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Provinsi Banten.
Pelaporan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. Aduan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. LBH PKC PMII Banten mengajukan laporan bersama kliennya, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang, yang mengaku menjadi korban dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., menyatakan bahwa laporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi dan membuka ruang itikad baik. Namun terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Setiawan, yang dikenal dengan sebutan Santri Lawyer, Jumat, 23 Januari 2026.
Setiawan menjelaskan, perkara ini berawal dari kesepakatan renovasi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam kesepakatan tersebut, nilai kontrak proyek ditetapkan sebesar Rp50 juta dengan waktu pengerjaan selama dua minggu.
Perjanjian itu juga memuat klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang proyek secara bertahap kepada terlapor.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















