LBH PKC PMII Banten mendampingi korban saat melaporkan dugaan penipuan proyek renovasi ruko ke Polres Serang, Banten.KILAS BANTEN – Dugaan penipuan proyek renovasi ruko mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang mandor proyek bernama Mulyadi resmi dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Provinsi Banten.
Pelaporan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. Aduan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. LBH PKC PMII Banten mengajukan laporan bersama kliennya, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang, yang mengaku menjadi korban dalam proyek tersebut.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., menyatakan bahwa laporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi dan membuka ruang itikad baik. Namun terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Setiawan, yang dikenal dengan sebutan Santri Lawyer, Jumat, 23 Januari 2026.
Setiawan menjelaskan, perkara ini berawal dari kesepakatan renovasi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam kesepakatan tersebut, nilai kontrak proyek ditetapkan sebesar Rp50 juta dengan waktu pengerjaan selama dua minggu.
Perjanjian itu juga memuat klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang proyek secara bertahap kepada terlapor.
Total dana yang telah diberikan korban mencapai Rp45.248.000. Uang tersebut diserahkan untuk pembelian material dan biaya pengerjaan renovasi ruko. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak berjalan sesuai rencana.
Hingga batas waktu yang disepakati, pekerjaan renovasi tidak kunjung selesai. Proyek justru ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai. Sejumlah bagian bangunan belum rampung dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Masalah tidak berhenti di situ. Dana yang telah diterima terlapor juga tidak dikembalikan. Sejak 20 Desember 2025, Mulyadi tidak lagi dapat dihubungi. Nomor telepon tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Korban menduga terlapor sengaja menghilang tanpa menyelesaikan kewajiban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. Kerugian itu tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menghambat rencana pemanfaatan ruko yang diharapkan menjadi sumber penghasilan.
LBH PKC PMII Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap terlapor segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian, khususnya Polres Serang,” kata Setiawan.
LBH PKC PMII Banten juga menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa kontraktor atau mandor proyek. Kejelasan perjanjian, transparansi anggaran, serta rekam jejak penyedia jasa dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Serang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek renovasi ruko yang dilaporkan korban.