Total dana yang telah diberikan korban mencapai Rp45.248.000. Uang tersebut diserahkan untuk pembelian material dan biaya pengerjaan renovasi ruko. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak berjalan sesuai rencana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga batas waktu yang disepakati, pekerjaan renovasi tidak kunjung selesai. Proyek justru ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai. Sejumlah bagian bangunan belum rampung dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Masalah tidak berhenti di situ. Dana yang telah diterima terlapor juga tidak dikembalikan. Sejak 20 Desember 2025, Mulyadi tidak lagi dapat dihubungi. Nomor telepon tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Korban menduga terlapor sengaja menghilang tanpa menyelesaikan kewajiban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. Kerugian itu tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menghambat rencana pemanfaatan ruko yang diharapkan menjadi sumber penghasilan.
LBH PKC PMII Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap terlapor segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian, khususnya Polres Serang,” kata Setiawan.
LBH PKC PMII Banten juga menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa kontraktor atau mandor proyek. Kejelasan perjanjian, transparansi anggaran, serta rekam jejak penyedia jasa dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















