Pengamat Kebijakan Publik Sebut RDP DPRD Serang Wajib Dilakukan untuk Evaluasi Penanganan Banjir

Kilas Banten
31 Jan 2026 17:26
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang di tengah situasi bencana banjir sempat menuai sorotan publik.

Meski ada anggapan bahwa kegiatan tersebut kurang tepat momentumnya, kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik justru menilai langkah tersebut sangat krusial untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting bagi legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif, terutama dalam situasi darurat seperti banjir.

Ahmad Sururi menjelaskan bahwa sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk mengetahui secara detail langkah-langkah teknis yang telah dan akan diambil oleh pemerintah daerah.

“RDP ini sangat penting, apa yang salah? DPRD sebagai representasi dari rakyat harus mengetahui apa saja yang sudah dilakukan eksekutif dalam penanganan banjir ini,” ujar Ahmad Sururi, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurutnya, pertemuan formal antara legislatif dan eksekutif ini tidak boleh dianggap remeh.

Baca Juga  Tragis! 9 Jiwa di Pabuaran Bertahan di Rumah Nyaris Ambruk, Lansia Sakit Terlantar Tanpa Perawatan

RDP justru menjadi wadah untuk memetakan masalah di lapangan dan merumuskan solusi konkret agar penanganan banjir tidak berjalan parsial.

“Fungsi legislatif memang harus seperti itu. Sebagai langkah responsivitas tidak ada masalah, apalagi jika RDP-nya mengarah ke substansi dan solutif. Jangan sampai RDP ini dianggap tidak penting,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ari Supriadi.