Alat berat milik DPUPR Kabupaten Serang disiagakan untuk mendukung penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur jalan, Selasa, 27 Januari 2026KILAS BANTEN – Polemik penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang sebesar Rp73 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dipastikan telah selesai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyatakan persoalan tersebut telah diklarifikasi setelah dilakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Sebelumnya, lonjakan anggaran DPUPR Kabupaten Serang dari sekitar Rp93 miliar menjadi lebih dari Rp166 miliar sempat memicu sorotan publik. Tambahan dana itu dipersoalkan karena dinilai tidak melalui proses konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya program yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh kepada legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, memastikan persoalan itu sudah dibahas secara internal. Komisi IV, kata dia, telah memanggil DPUPR untuk meminta penjelasan detail terkait penggunaan anggaran tambahan tersebut.
“Persoalannya sudah selesai. Kami sudah memanggil OPD terkait dan meminta penjelasan langsung,” ujar Azwar Anas, Selasa, 27 Januari 2026.
Hasil pertemuan tersebut, lanjut Anas, menyepakati bahwa sebagian besar tambahan anggaran akan difokuskan untuk penanganan banjir. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi sejumlah wilayah di Kabupaten Serang yang kerap terdampak banjir saat musim hujan.
“Anggaran itu digunakan untuk membeli ekskavator mini dan peralatan pendukung penanganan banjir,” katanya.
Anas menjelaskan, dalam postur tambahan anggaran terdapat beberapa program yang akhirnya dihentikan atau dialihkan. Salah satunya adalah rencana pembelian lahan di Bojong Menteng senilai Rp14 miliar. Program tersebut diputuskan untuk dibatalkan dan akan dibahas kembali pada anggaran perubahan.
Selain itu, dana sebesar Rp10 miliar dialokasikan untuk pekerjaan cut and fill gedung DPRD dan gedung Bupati. Sementara sekitar Rp4 miliar lainnya diarahkan untuk pengadaan peralatan penanganan banjir, seperti pompa penyedot air dan ekskavator amfibi.
Terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana pondok pesantren, Anas menyebut DPRD masih menunggu penjelasan rinci dari DPUPR. Komisi IV meminta data lengkap agar program tersebut dapat dikaji sesuai aturan dan kebutuhan riil.
“Untuk pesantren, rinciannya belum disampaikan. Kami minta data yang detail,” ucapnya.
Anas menambahkan, sisa tambahan anggaran akan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur pasca banjir. Fokus utama diarahkan pada perawatan jalan dan kegiatan rutin yang sebelumnya memiliki alokasi terbatas.
“Sisanya untuk pemeliharaan dan rutinitas jalan. Banyak ruas jalan rusak, sehingga dialihkan ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, membenarkan adanya penambahan anggaran di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Namun ia menegaskan, penambahan tersebut tidak tepat jika disebut sebagai anggaran siluman.
“Terlalu ekstrem kalau disebut anggaran siluman. Ini lebih pada program pembangunan yang belum dikonfirmasikan ke DPRD,” kata Ulum.
Menurut Ulum, penambahan anggaran berasal dari hasil evaluasi pemerintah provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Catatan evaluasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif. Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap perubahan hasil evaluasi seharusnya tetap dikomunikasikan dengan Banggar DPRD.
“Finalisasi APBD semestinya disetujui bersama antara TAPD dan Banggar. Perubahan hasil evaluasi seharusnya diketahui bersama,” ujarnya.
Ulum juga menjelaskan, kenaikan anggaran tidak bersifat fantastis. Tambahan itu terjadi karena adanya proyeksi pendapatan daerah yang melampaui target awal, salah satunya dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“Awalnya DBH diproyeksikan sekitar Rp180 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp220 miliar. Selisih itu menjadi surplus dan bisa dibelanjakan,” jelasnya.
Ke depan, Ulum menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.