Menurut Ulum, penambahan anggaran berasal dari hasil evaluasi pemerintah provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Catatan evaluasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif. Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap perubahan hasil evaluasi seharusnya tetap dikomunikasikan dengan Banggar DPRD.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Finalisasi APBD semestinya disetujui bersama antara TAPD dan Banggar. Perubahan hasil evaluasi seharusnya diketahui bersama,” ujarnya.
Ulum juga menjelaskan, kenaikan anggaran tidak bersifat fantastis. Tambahan itu terjadi karena adanya proyeksi pendapatan daerah yang melampaui target awal, salah satunya dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“Awalnya DBH diproyeksikan sekitar Rp180 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp220 miliar. Selisih itu menjadi surplus dan bisa dibelanjakan,” jelasnya.
Ke depan, Ulum menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















