RDP DPRD Kabupaten Serang Ia menilai RDP adalah mekanisme wajib yang harus ditempuh DPRD untuk mendengarkan langsung rumusan kebijakan eksekutif dalam penanggulangan bencana.
“RDP itu sifatnya wajib dalam rangka mengetahui sejauh mana eksekutif bekerja. Sama halnya ketika RDP dilakukan di tengah situasi bencana banjir, tujuannya untuk memastikan kehadiran pemerintah,” kata Ari.
Ari menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan langkah DPRD tersebut. Menurutnya, tanpa adanya evaluasi dan koordinasi melalui RDP, penanganan bencana berisiko kurang terarah.
“Karena RDP ini wajib, jadi kalau dianggap tidak penting, menurut saya keliru,” pungkas Ari.***