KILAS BANTEN – Kepastian hukum terkait kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten akhirnya terjawab. Rektor resmi menerbitkan Keputusan Nomor 91 Tahun 2026 yang menetapkan struktur kepengurusan baru untuk periode 2026–2030.
Keputusan ini langsung menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat bagi seluruh alumni. Dengan terbitnya SK tersebut, polemik kepengurusan dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Ahli IKA UIN SMH Banten, Mukhtar Ansori Attijani, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang perdebatan soal kepengurusan. Ia menyebut SK terbaru sebagai satu-satunya acuan resmi organisasi alumni.
“SK terbaru sudah jelas. Kepengurusan periode sebelumnya sudah berakhir, dan yang berlaku sekarang adalah SK Nomor 91 Tahun 2026,” ujar Mukhtar dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Mukhtar menjelaskan, kepengurusan IKA periode 2021–2026 sebelumnya diatur melalui Keputusan Rektor Nomor 251 Tahun 2023. SK tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2023 dan berakhir pada 1 Maret 2026.
Setelah masa jabatan habis, rektor menerbitkan Surat Tugas Nomor 1429/Un.17/R/04/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Rektor Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A.
Melalui surat tersebut, rektor menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan baru. Tim ini beranggotakan sejumlah nama, antara lain Husni Mubarok, Nurdin, Jazuli Abdul Somat, Dedi Sunardi, Ali Muhtarom, Ahmad Sholahuddin, Winah Setiawati, Ali Zaenal Abdini, Efi Apipi, dan Cecep.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















