Dalam konteks ini, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi kelalaian dalam menjaga kekayaan negara. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah penting untuk memastikan penyelamatan aset daerah serta mencegah potensi sengketa yang lebih besar di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyentuh dimensi kredibilitas politik pemerintahan daerah. Aset daerah merupakan salah satu modal strategis pembangunan yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika status hukumnya tidak jelas, maka potensi pemanfaatannya juga akan terhambat.
Ultimatum yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola aset. Inventarisasi ulang, percepatan sertifikasi, serta penguatan pengawasan internal harus segera dilakukan secara serius dan transparan.
*) Opini ini ditulis oleh Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Nalar Politik Kawula Indonesia.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.
Penulis : Redaksi Kilas Banten
Editor : Redaksi Kilas Banten

















