Lebih jauh, pengelolaan dan pengamanan aset daerah diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap barang milik daerah wajib diamankan dalam tiga dimensi utama, yakni pengamanan administratif, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Sertifikasi tanah merupakan bentuk pengamanan hukum yang paling mendasar untuk memastikan kepastian kepemilikan aset pemerintah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pedoman teknis pengelolaan aset daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi, pencatatan, serta pengamanan aset secara sistematis. Dengan demikian, ketika ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah tidak kunjung disertifikasi, maka pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola aset di lingkungan pemerintah daerah menjadi sangat relevan untuk diajukan kepada publik.
Dari sudut pandang hukum pidana, persoalan ini juga tidak dapat dianggap ringan. Apabila kelalaian dalam pengamanan aset daerah berujung pada hilangnya kekayaan negara atau berpindahnya kepemilikan aset kepada pihak lain secara tidak sah, maka potensi pertanggungjawaban pidana dapat muncul. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Penulis : Redaksi Kilas Banten
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















