Prof Ishom merujuk pendapat Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa apabila pemilik suatu harta sudah tidak dapat diketahui, maka penggunaannya harus disalurkan sebagaimana harta baitul maal. Artinya, harta tersebut dikelola untuk kepentingan umum, bukan kepentingan individu.
“Jika pemiliknya sudah tidak mungkin diketahui, maka penyalurannya mengikuti mekanisme harta baitul maal,” jelas Prof Ishom, merujuk pada pandangan ulama tersebut.
Ia mengakui bahwa dalam literatur fikih terdapat pendapat lain. Salah satunya berasal dari Imam Hasan al-Bashri. Dalam kitab Syarah Yaqut an-Nafis, disebutkan pandangan bahwa seseorang yang menemukan harta terbawa banjir dan tidak mengetahui pemiliknya diperbolehkan untuk memilikinya. Namun, pandangan ini dinilai sebagai pendapat yang gharib atau tidak umum.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendapat Imam Hasan al-Bashri memang ada, tetapi itu bukan pendapat mayoritas ulama,” kata Prof Ishom.
Menurutnya, pendapat jumhur ulama lebih kuat untuk dijadikan pegangan karena mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan sosial.
Ia menilai, apabila kayu gelondongan tersebut dianggap sebagai milik pribadi penemu, potensi konflik di tengah masyarakat sangat besar. Perebutan kayu, kecemburuan sosial, hingga sengketa antarwarga bisa terjadi, terutama di situasi pascabencana yang rawan ketegangan.
“Karena itu, pendekatan yang menempatkan kayu gelondongan sebagai harta publik jauh lebih aman dan adil,” ujarnya.
Meski demikian, Prof Ishom menegaskan bahwa Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Jika kayu gelondongan tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir, membuat tempat berteduh sementara, atau memenuhi kebutuhan bertahan hidup karena tidak ada alternatif lain, maka pemanfaatan tersebut dibolehkan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















