Banjir Bawa Kayu Gelondongan, Prof Ishom Buka Suara: Bukan Rezeki Pribadi, Harus untuk Kepentingan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

i

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

Prof Ishom merujuk pendapat Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa apabila pemilik suatu harta sudah tidak dapat diketahui, maka penggunaannya harus disalurkan sebagaimana harta baitul maal. Artinya, harta tersebut dikelola untuk kepentingan umum, bukan kepentingan individu.

“Jika pemiliknya sudah tidak mungkin diketahui, maka penyalurannya mengikuti mekanisme harta baitul maal,” jelas Prof Ishom, merujuk pada pandangan ulama tersebut.

Ia mengakui bahwa dalam literatur fikih terdapat pendapat lain. Salah satunya berasal dari Imam Hasan al-Bashri. Dalam kitab Syarah Yaqut an-Nafis, disebutkan pandangan bahwa seseorang yang menemukan harta terbawa banjir dan tidak mengetahui pemiliknya diperbolehkan untuk memilikinya. Namun, pandangan ini dinilai sebagai pendapat yang gharib atau tidak umum.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendapat Imam Hasan al-Bashri memang ada, tetapi itu bukan pendapat mayoritas ulama,” kata Prof Ishom.

Baca Juga  Cikande Lumpuh Diterjang Banjir, Baznas Banten Sigap Salurkan 100 Paket Logistik untuk Warga Parigi

Menurutnya, pendapat jumhur ulama lebih kuat untuk dijadikan pegangan karena mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan sosial.

Ia menilai, apabila kayu gelondongan tersebut dianggap sebagai milik pribadi penemu, potensi konflik di tengah masyarakat sangat besar. Perebutan kayu, kecemburuan sosial, hingga sengketa antarwarga bisa terjadi, terutama di situasi pascabencana yang rawan ketegangan.

“Karena itu, pendekatan yang menempatkan kayu gelondongan sebagai harta publik jauh lebih aman dan adil,” ujarnya.

Meski demikian, Prof Ishom menegaskan bahwa Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Jika kayu gelondongan tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir, membuat tempat berteduh sementara, atau memenuhi kebutuhan bertahan hidup karena tidak ada alternatif lain, maka pemanfaatan tersebut dibolehkan.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom menjelaskan hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir. Dalam pandangan fikih Islam, kayu tersebut tergolong harta terlantar dan harus dikelola untuk kemaslahatan umum.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru