“Kelonggaran ini sifatnya terbatas dan hanya untuk kebutuhan darurat,” kata Prof Ishom. Ia menekankan bahwa kebolehan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai kayu secara permanen atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah kemaslahatan bersama. Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan pribadi, tetapi justru memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.
Dengan penjelasan tersebut, Prof Ishom menegaskan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir adalah harta terlantar yang harus dikelola untuk kepentingan publik. Pendekatan ini sejalan dengan nilai keadilan, kehati-hatian, dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap pemahaman ini dapat menjadi pegangan bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik dalam menyikapi material sisa banjir. Di tengah musibah, sikap saling menjaga dan mengutamakan kepentingan bersama menjadi kunci untuk bangkit secara kolektif.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki


















