Banjir Bawa Kayu Gelondongan, Prof Ishom Buka Suara: Bukan Rezeki Pribadi, Harus untuk Kepentingan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

i

Kayu gelondongan terdampar di kawasan permukiman warga usai banjir, memunculkan perbincangan tentang pemanfaatannya menurut hukum Islam, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom

“Kelonggaran ini sifatnya terbatas dan hanya untuk kebutuhan darurat,” kata Prof Ishom. Ia menekankan bahwa kebolehan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai kayu secara permanen atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.

Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah kemaslahatan bersama. Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil keuntungan pribadi, tetapi justru memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

Dengan penjelasan tersebut, Prof Ishom menegaskan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir adalah harta terlantar yang harus dikelola untuk kepentingan publik. Pendekatan ini sejalan dengan nilai keadilan, kehati-hatian, dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.

Ia berharap pemahaman ini dapat menjadi pegangan bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik dalam menyikapi material sisa banjir. Di tengah musibah, sikap saling menjaga dan mengutamakan kepentingan bersama menjadi kunci untuk bangkit secara kolektif.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom menjelaskan hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir. Dalam pandangan fikih Islam, kayu tersebut tergolong harta terlantar dan harus dikelola untuk kemaslahatan umum.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru