“Penguasaan keterampilan, kemandirian, dan daya saing menjadi modal utama ketika mahasiswa terjun ke masyarakat setelah lulus,” katanya.
Dari aspek pengelolaan beasiswa, Kepala Bagian Akademik UIN SMH Banten, Ahmad Riyadi, menekankan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab mahasiswa penerima KIP-K. Ia meminta mahasiswa aktif melaporkan setiap persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun kondisi pribadi.
“Masalah administrasi, musibah keluarga, atau perubahan status pribadi harus disampaikan. Transparansi penting agar kampus bisa melakukan penanganan sesuai aturan,” kata Ahmad Riyadi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa beasiswa KIP-K memiliki sistem evaluasi yang ketat dan berkelanjutan.
Mahasiswa wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan menjadi syarat utama keberlanjutan beasiswa.
“Jika ketentuan tidak terpenuhi, kampus akan melakukan evaluasi internal. Hasilnya bisa berujung pada penghentian beasiswa,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Kepala Ma’had Al-Jami’ah, Ahmad Muchlishon, memaparkan prosedur pendaftaran dan sistem pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah UIN SMH Banten.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 5471/Un.17/R.III/12/2025 Tentang Ketentuan Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Semester II, mahasiswa KIP-K wajib mengikuti pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah atau pesantren mitra ma’had. Alurnya adalah pengisian data diri (20-31 Desember 2025), seleksi penempatan (3-15 Januari 2026), pengumuman penempatan (17-25 Januari 2026), kedatangan mahasantri (31 Januari 2026).
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















