Asep menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam mendorong kepatuhan pajak. Komisi III mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan industri akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tepat waktu sangat menentukan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait penilaian Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor industri. Asep mengungkapkan masih ada perusahaan yang nilai PBB-nya belum diperbarui selama lebih dari 10 tahun.
“Kami mendorong agar penilaian ulang segera dilakukan. Nilai pajak harus disesuaikan dengan kondisi dan nilai aset saat ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, keterbatasan sumber daya di organisasi perangkat daerah menjadi tantangan tersendiri. Luas wilayah Kabupaten Serang yang mencakup 29 kecamatan dan 326 desa membuat proses pendataan tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Meski demikian, ia menilai pembaruan data harus tetap dilakukan secara bertahap agar potensi PAD tidak terus tertahan.
Sorotan Komisi III juga tertuju pada sektor pajak kendaraan bermotor. Asep menilai masih banyak kendaraan operasional milik industri yang menggunakan pelat nomor luar daerah. Kondisi ini berpotensi mengurangi pendapatan bagi hasil pajak kendaraan untuk Kabupaten Serang.
“Kami mendorong perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang agar menggunakan kendaraan berpelat Serang. Kendaraan milik perusahaan yang masih beralamat luar daerah juga bisa dipindahkan alamatnya. Ini berdampak langsung pada pendapatan daerah,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















