Terdakwa Tarmudin alias Duwok saat menjalani sidang perdana di PN Pandeglang dengan pendampingan 15 advokat dari berbagai organisasi.
Ketegangan antar kelompok memicu cekcok yang berujung bentrokan fisik. Dalam peristiwa itu, seorang pria bernama Aang Humaedi (34) meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Dua orang lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini sempat menggegerkan warga dan menjadi perbincangan luas di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.
Tim kuasa hukum menilai fakta di lapangan perlu diuji secara menyeluruh di persidangan. Mereka menyebut kondisi yang dialami kliennya tidak sederhana dan terjadi dalam situasi terdesak.
“Saksi-saksi yang ada merupakan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Duwok. Hal ini akan kami buktikan dalam persidangan,” kata Erwanto.
Pernyataan tersebut mempertegas arah pembelaan yang akan dibangun oleh tim kuasa hukum. Mereka akan menitikberatkan pada pembuktian unsur pembelaan diri dalam kasus ini.
Kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses peradilan.
“Kami hadir untuk memastikan proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak terdakwa yang terabaikan,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 2 April 2026.
Sementara itu, Aripin Samadhani, S.H., L.LM., yang juga tergabung dalam tim pembela, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengangkat fakta-fakta yang mengarah pada pembelaan diri atau noodweer, serta kondisi daya paksa atau overmacht dalam sidang lanjutan.