KH Matin menegaskan, langkah yang akan ditempuh bukan bertujuan membungkam kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan etika.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebebasan itu ada batasnya. Setiap orang harus sadar bahwa ada nilai-nilai sakral yang tidak boleh dijadikan bahan candaan. Ini soal tanggung jawab sebagai manusia,” katanya.
Ia memastikan, para kiai dan pimpinan pesantren di Banten telah sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum. Langkah tersebut disebut sebagai sikap resmi dan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat agama serta ketenangan umat.
“Kami mewakili pimpinan pesantren di Banten, insya Allah akan melaporkan yang bersangkutan. Ini adalah sikap resmi kami,” ujar KH Matin.
Sikap ulama Banten ini menambah daftar panjang reaksi publik terhadap konten hiburan yang menyentuh isu sensitif agama. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang ekspresi publik tetap terikat pada norma, etika, dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten





















