Persoalan mulai muncul ketika Senat Mahasiswa menetapkan panitia penyelenggara PUM pada 29 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan diterbitkan secara resmi oleh pihak kampus.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menjelaskan, SK perpanjangan baru diterbitkan pada 26 Februari 2026 setelah pihak kemahasiswaan beberapa kali meminta pengurus senat segera melengkapi persyaratan administrasi.
Meski administrasi belum sepenuhnya rampung, tahapan PUM disebut sudah berjalan. Pendaftaran calon organisasi mahasiswa bahkan telah dibuka di tingkat universitas, fakultas, hingga program studi.
Situasi kembali memanas ketika jumlah pendaftar calon organisasi mahasiswa dinilai masih minim. Pada 3 Maret 2026, batas akhir pendaftaran calon SEMA-U, DEMA-U, SEMA Fakultas, DEMA Fakultas, dan HMPS diperpanjang satu hari hingga 4 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan atas persetujuan Wakil Rektor III. Namun, setelah tambahan waktu berakhir, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa kembali membuka pendaftaran tanpa persetujuan resmi dari Bawaslu Mahasiswa maupun pihak Wakil Rektor III.
“Pada 5 Maret 2026, KPU kembali membuka pendaftaran tanpa persetujuan Bawaslu maupun Wakil Rektor III,” kata Dedi.
Keputusan tersebut memicu protes dari salah satu calon anggota Senat Mahasiswa, Alvin Kurnia. Ia melaporkan tindakan KPU Mahasiswa kepada Bawaslu karena dianggap melakukan perpanjangan pendaftaran secara sepihak.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Mahasiswa menyebut tindakan KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu mahasiswa.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya
















