Menurut Dedi, langkah tersebut diambil agar seluruh perangkat pelaksanaan pemilu mahasiswa dapat dipersiapkan secara matang. Salah satunya terkait kesiapan aplikasi pemungutan suara online.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah SK baru diterbitkan, Senat Mahasiswa kembali dinilai lamban melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu baru. Ketua senat disebut memiliki kesibukan di luar kampus sehingga proses pembentukan perangkat pemilu tidak berjalan optimal.
Situasi itu membuat pihak dekanat di tingkat fakultas meminta agar pelaksanaan PUM segera dituntaskan. Kampus menilai roda organisasi mahasiswa harus segera berjalan normal di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas.
Atas pertimbangan tersebut, Wakil Rektor III akhirnya mengambil alih proses rekrutmen penyelenggara pemilu mahasiswa tingkat universitas.
Pada 27 April 2026, Rektor UIN SMH Banten resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa 2026. Tim tersebut terdiri dari satu ketua dan dua anggota untuk KPU Universitas serta Bawaslu Universitas.
Pemungutan suara akhirnya digelar secara online pada 4 Mei 2026. Dedi memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan melibatkan koordinasi antara KPU Universitas dan KPU Fakultas.
Ia menegaskan setiap tahapan pelaksanaan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penerbitan keputusan rektor terkait hasil PUM 2026.
Selain itu, mekanisme keberatan dan banding terhadap peserta yang lolos verifikasi juga disebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya
















