Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan manipulasi tanda tangan Ketua Bawaslu dalam berita acara rekapitulasi perpanjangan pendaftaran versi KPU Mahasiswa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar temuan tersebut, kasus kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Mahasiswa atau DKPPUM. Forum itu diketuai langsung oleh Wakil Rektor III bersama para Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan.
Dedi juga menyoroti pembentukan DKPPUM yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi. Menurutnya, Senat Mahasiswa tidak pernah menerbitkan surat keputusan resmi terkait pembentukan lembaga tersebut.
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, pihak kampus akhirnya memutuskan membekukan KPU dan Bawaslu Mahasiswa.
Pembekuan dilakukan karena kedua lembaga penyelenggara itu dianggap melakukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan PUM 2026.
Setelah pembekuan dilakukan, Wakil Rektor III meminta Senat Mahasiswa segera merekrut ulang penyelenggara pemilu yang baru. Namun, proses tersebut disebut tidak berjalan maksimal karena sebagian besar anggota senat sudah tidak aktif sejak awal tahun.
“Yang aktif berkomunikasi hanya ketua senat saja,” ujar Dedi.
Kondisi semakin rumit ketika masa berlaku SK Senat Mahasiswa kembali mendekati akhir pada 10 Maret 2026. Sementara itu, tahapan PUM masih panjang dan belum selesai dilaksanakan.
Karena pengajuan perpanjangan belum juga dilakukan, pihak Wakil Rektor III akhirnya mengambil inisiatif mengusulkan perpanjangan kedua atau SK ketiga kepengurusan senat hingga 16 April 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya
















