Minta THR Malah Dipecat, LBH PMII Banten Kawal Buruh Serang Lawan Perusahaan di Disnaker

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.

i

Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.

 

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut seharusnya beralih menjadi karyawan tetap (PKWTT).

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika syarat itu terpenuhi, maka hubungan kerja berubah menjadi pekerja tetap,” jelasnya.

 

Selain soal status kerja, LBH mempertanyakan alasan PHK yang diberikan perusahaan.

 

Menurut mereka, pemutusan hubungan kerja karena pekerja menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar hukum kuat.

 

Jodi menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tindakan PHK atas dasar tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum.

 

Dalam mediasi tersebut, LBH PKC PMII Banten mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, perusahaan diminta membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, Afifuddin harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap karena masa kerja dan pola kerjanya dinilai memenuhi syarat.

Baca Juga  PMII Kabupaten Serang Desak Pemkab Perkuat Satgas Pungli: Pemerintah Janji Bersihkan Birokrasi dari Praktik Nakal

 

Afifuddin berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Ia ingin perusahaan mematuhi aturan dan mengembalikan haknya sebagai pekerja.

 

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujarnya singkat.

 

LBH PKC PMII Banten juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja di Banten, untuk mengawal kasus tersebut. Mereka menilai dukungan publik penting agar proses penyelesaian berjalan transparan dan tidak merugikan buruh.

 

Selain itu, LBH meminta pemerintah daerah turun tangan. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni agar memastikan perlindungan hak pekerja ditegakkan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
Diduga di-PHK setelah memprotes THR berupa parsel murah, seorang buruh di Kabupaten Serang didampingi LBH PMII Banten menuntut haknya. Kasus ini kini dimediasi di Disnaker.

Berita Terkait

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terbaru