Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut seharusnya beralih menjadi karyawan tetap (PKWTT).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika syarat itu terpenuhi, maka hubungan kerja berubah menjadi pekerja tetap,” jelasnya.
Selain soal status kerja, LBH mempertanyakan alasan PHK yang diberikan perusahaan.
Menurut mereka, pemutusan hubungan kerja karena pekerja menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar hukum kuat.
Jodi menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tindakan PHK atas dasar tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum.
Dalam mediasi tersebut, LBH PKC PMII Banten mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, perusahaan diminta membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, Afifuddin harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap karena masa kerja dan pola kerjanya dinilai memenuhi syarat.
Afifuddin berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Ia ingin perusahaan mematuhi aturan dan mengembalikan haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujarnya singkat.
LBH PKC PMII Banten juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja di Banten, untuk mengawal kasus tersebut. Mereka menilai dukungan publik penting agar proses penyelesaian berjalan transparan dan tidak merugikan buruh.
Selain itu, LBH meminta pemerintah daerah turun tangan. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni agar memastikan perlindungan hak pekerja ditegakkan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















