SMPN 25 Tangerang “Perang” Lawan Kecanduan Gadget, Siswa Dilarang Bawa HP Demi Selamatkan Generasi Digital

Kilas Banten
23 Mei 2026 05:24
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin serius memperkuat perlindungan anak di era digital. Salah satu langkah tegas dilakukan melalui kebijakan larangan membawa telepon genggam di SMP Negeri 25 Kota Tangerang.

 

Kebijakan itu menjadi sorotan setelah dibahas dalam kegiatan Forum Sahabat Tunas bertema “Aman di Dunia Maya, Sehat di Dunia Nyata” yang digelar di lingkungan sekolah. Program tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).

 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan dampak buruk penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja sekolah. Pemerintah menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat memengaruhi kesehatan mental, karakter, hingga prestasi belajar siswa.

 

Baca Juga  Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit, Sampaikan Pesan Haru untuk ASN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan pihaknya mendukung penuh penerapan PP TUNAS di seluruh sekolah di Kota Tangerang. Menurut dia, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan yang harus dilakukan bersama oleh sekolah dan orang tua.

 

“Dinas Pendidikan Kota Tangerang mendukung penuh implementasi PP TUNAS dan sinergi bersama Sahabat Komdigi. Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bentuk perlindungan yang harus dibangun bersama antara sekolah dan orang tua,” ujar Wahyudi, Sabtu, 23 Mei 2026.