SMPN 25 Tangerang melarang siswa membawa HP ke sekolah sebagai langkah melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Pemkot Tangerang dan Komdigi mendukung penuh penerapan PP TUNAS demi menciptakan generasi cerdas dan sehat digital.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin serius memperkuat perlindungan anak di era digital. Salah satu langkah tegas dilakukan melalui kebijakan larangan membawa telepon genggam di SMP Negeri 25 Kota Tangerang.
Kebijakan itu menjadi sorotan setelah dibahas dalam kegiatan Forum Sahabat Tunas bertema “Aman di Dunia Maya, Sehat di Dunia Nyata” yang digelar di lingkungan sekolah. Program tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan dampak buruk penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja sekolah. Pemerintah menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat memengaruhi kesehatan mental, karakter, hingga prestasi belajar siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan pihaknya mendukung penuh penerapan PP TUNAS di seluruh sekolah di Kota Tangerang. Menurut dia, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan yang harus dilakukan bersama oleh sekolah dan orang tua.
“Dinas Pendidikan Kota Tangerang mendukung penuh implementasi PP TUNAS dan sinergi bersama Sahabat Komdigi. Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bentuk perlindungan yang harus dibangun bersama antara sekolah dan orang tua,” ujar Wahyudi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia mengatakan perkembangan teknologi digital membawa tantangan besar bagi dunia pendidikan. Anak-anak dinilai rentan terpapar konten negatif apabila penggunaan perangkat digital tidak diawasi secara ketat.
Menurut Wahyudi, pendidikan karakter sulit berjalan maksimal apabila siswa terlalu bebas menggunakan media sosial tanpa kontrol yang jelas. Karena itu, sekolah dan keluarga harus berjalan beriringan dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Anak-anak perlu diarahkan agar lebih fokus belajar, aktif bersosialisasi, dan tidak bergantung penuh pada gawai,” katanya.
Wahyudi juga mengapresiasi langkah SMPN 25 Tangerang yang menerapkan aturan larangan membawa handphone ke sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar pelarangan penggunaan gadget, melainkan upaya membangun pola interaksi sosial yang lebih baik di lingkungan sekolah. Siswa diharapkan lebih aktif berkomunikasi secara langsung dan tidak terus-menerus terpaku pada layar ponsel.
“Langkah yang diterapkan SMPN 25 ini bisa menjadi prototipe penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat. Sekolah mampu mengalihkan ketergantungan gawai menuju interaksi sosial yang lebih baik dan pembelajaran digital yang terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 25 Tangerang, Marsum, mengungkapkan kebijakan larangan membawa HP diterapkan setelah pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap perilaku siswa dalam penggunaan gawai sehari-hari.
Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak siswa yang belum mampu menggunakan perangkat digital secara bijak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari kecanduan media sosial, menurunnya konsentrasi belajar, hingga gangguan interaksi sosial.
“Kami melarang seluruh siswa membawa alat komunikasi atau handphone ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi menjaga fokus belajar siswa dan mengurangi dampak negatif penggunaan gawai,” kata Marsum.
Meski melarang penggunaan ponsel pribadi, SMPN 25 Tangerang tetap mendukung pembelajaran berbasis teknologi digital. Sekolah menyediakan berbagai fasilitas modern untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Setiap ruang kelas telah dilengkapi Smart TV dan jaringan internet yang memadai. Selain itu, sekolah juga memiliki tiga laboratorium komputer yang dapat digunakan siswa untuk menunjang pembelajaran berbasis digital secara aman dan terarah.
Marsum memastikan seluruh fasilitas tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa tanpa harus membawa perangkat pribadi ke lingkungan sekolah.
“Kami tetap mendukung pembelajaran digital. Karena itu sekolah menyediakan fasilitas lengkap agar siswa tetap bisa belajar teknologi dengan aman dan terarah,” ujarnya.
Kolaborasi antara Pemkot Tangerang, Komdigi, dan pihak sekolah diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan bijak menggunakan teknologi.
Program tersebut juga didorong untuk membangun budaya positif di lingkungan sekolah melalui penerapan nilai 3S, yakni Sopan, Santun, dan Sapa. Pemerintah berharap pendekatan itu mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat di tengah derasnya arus digitalisasi.***