SMPN 25 Tangerang melarang siswa membawa HP ke sekolah sebagai langkah melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Pemkot Tangerang dan Komdigi mendukung penuh penerapan PP TUNAS demi menciptakan generasi cerdas dan sehat digital.
Ia mengatakan perkembangan teknologi digital membawa tantangan besar bagi dunia pendidikan. Anak-anak dinilai rentan terpapar konten negatif apabila penggunaan perangkat digital tidak diawasi secara ketat.
Menurut Wahyudi, pendidikan karakter sulit berjalan maksimal apabila siswa terlalu bebas menggunakan media sosial tanpa kontrol yang jelas. Karena itu, sekolah dan keluarga harus berjalan beriringan dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Anak-anak perlu diarahkan agar lebih fokus belajar, aktif bersosialisasi, dan tidak bergantung penuh pada gawai,” katanya.
Wahyudi juga mengapresiasi langkah SMPN 25 Tangerang yang menerapkan aturan larangan membawa handphone ke sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar pelarangan penggunaan gadget, melainkan upaya membangun pola interaksi sosial yang lebih baik di lingkungan sekolah. Siswa diharapkan lebih aktif berkomunikasi secara langsung dan tidak terus-menerus terpaku pada layar ponsel.
“Langkah yang diterapkan SMPN 25 ini bisa menjadi prototipe penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat. Sekolah mampu mengalihkan ketergantungan gawai menuju interaksi sosial yang lebih baik dan pembelajaran digital yang terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 25 Tangerang, Marsum, mengungkapkan kebijakan larangan membawa HP diterapkan setelah pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap perilaku siswa dalam penggunaan gawai sehari-hari.