Ketiga, rendahnya koordinasi antar pemangku kepentingan juga menjadi alasan utama kesulitan dalam perumusan kebijakan ini.
Tidak semua instansi pusat dan daerah memiliki persepsi dan kesiapan yang sama dalam menerapkan efisiensi.
Akibatnya, kebijakan bisa dianggap memberatkan, bahkan bisa berujung pada resistensi atau hanya sekadar dijalankan secara administratif tanpa perubahan nyata dalam struktur belanja.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, minimnya data dan perencanaan berbasis kinerja dalam penyusunan anggaran juga menyulitkan proses identifikasi pos-pos belanja yang sebenarnya bisa dihemat.
Banyak instansi masih menggunakan pola anggaran berbasis input, sehingga sulit mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran secara riil.
Kelima, dari sisi politis dan birokratis, kebijakan ini berpotensi menghadapi hambatan budaya organisasi dan konflik kepentingan.
Dalam praktiknya, tidak semua pejabat atau pimpinan instansi bersedia melakukan efisiensi, terutama jika itu menyentuh tunjangan, fasilitas, atau proyek yang selama ini menjadi bagian dari “zona nyaman” birokrasi.
Keenam, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam komunikasi publik dan sosialiasi kebijakan.
Masyarakat dan aparat pemerintah perlu dipahamkan bahwa efisiensi bukan berarti pemangkasan yang membabi buta, melainkan penataan ulang anggaran agar lebih tepat sasaran.
Kurangnya sosialisasi bisa menyebabkan kesalahpahaman, bahkan menimbulkan kegaduhan politik.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perumusan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak lepas dari berbagai kendala teknis, struktural, dan politis.
Penulis : Akbar
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


















