Pemkot Serang Siapkan Jamkesda Rp5,6 Miliar, Kadinkes Rilis 8 Rumah Sakit Rujukan Warga Miskin

Kilas Banten
25 Feb 2026 22:25
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan solusi konkret bagi warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, khususnya mereka yang tercoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp5,6 miliar pada tahun ini guna menanggung penuh biaya pengobatan warga tidak mampu.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan bahwa kehadiran dana Jamkesda merupakan bentuk tanggung jawab negara agar seluruh lapisan masyarakat tetap mendapatkan hak perawatan medis.

Program ini juga menjadi jaring pengaman bagi warga telantar atau gelandangan yang kerap ditolak fasilitas kesehatan karena ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bagaimana seandainya orang itu sudah tidak masuk ke dalam BPJS sementara dia sakit dan dia tidak mampu? Maka kita Pemerintah Kota punya Jamkesda. Pada prinsipnya, tidak mampu, dia sakit, pasti kita tolong,” ujar Ahmad Hasanuddin memberikan penegasan terkait fungsi Jamkesda.

Terkait skema pembiayaan, Ahmad memaparkan bahwa total anggaran Jamkesda senilai Rp5,6 miliar tersebut didistribusikan kepada fasilitas layanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Porsi anggaran terbesar diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.

“Keseluruhannya Rp5,6 miliar. Sebesar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk Rumah Sakit Kota Serang. Kemudian yang Rp2 miliar dibagi kepada rumah sakit-rumah sakit swasta lainnya,” terangnya.

Ahmad menambahkan, pembagian dana senilai Rp2 miliar ke sejumlah rumah sakit swasta tersebut dihitung secara proporsional.

Besaran kuota bergantung pada kapasitas tempat tidur rawat inap serta jumlah dokter subspesialis yang dimiliki oleh masing-masing rumah sakit mitra.

Dalam pelaksanaannya, Kadinkes mengingatkan warga serta aparat kewilayahan agar mematuhi prosedur rujukan yang berlaku.

Fasilitas Jamkesda hanya dapat diklaim di rumah sakit yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) resmi dengan Pemkot Serang.

Ahmad melarang keras pasien Jamkesda dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten milik pemerintah provinsi.

Hal ini dikarenakan rumah sakit tersebut memiliki regulasi berbeda dan tidak menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Apabila dipaksakan, Pemkot Serang tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan tagihan dan berpotensi menjadi temuan audit pelanggaran keuangan daerah.

Sebagai pedoman bagi masyarakat, Kadinkes secara resmi merilis daftar 8 (delapan) rumah sakit yang telah bermitra untuk melayani pasien Jamkesda Kota Serang, yaitu:

1. RSUD Kota Serang

2. RS Mata Achmad Wardi

3. RS dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP)

4. RS Kencana

5. RS Budi Asih

6. RS Sari Asih Serang

7. RS Citra Arafiq

8. RS Ibunda Fatimah (Grup Andalusia)

Melalui kejelasan anggaran dan daftar rumah sakit rujukan ini, Pemkot Serang berharap masyarakat miskin tidak lagi ragu atau takut untuk mencari pertolongan medis saat kondisi darurat.***