Ahmad menambahkan, pembagian dana senilai Rp2 miliar ke sejumlah rumah sakit swasta tersebut dihitung secara proporsional.
Besaran kuota bergantung pada kapasitas tempat tidur rawat inap serta jumlah dokter subspesialis yang dimiliki oleh masing-masing rumah sakit mitra.
Dalam pelaksanaannya, Kadinkes mengingatkan warga serta aparat kewilayahan agar mematuhi prosedur rujukan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas Jamkesda hanya dapat diklaim di rumah sakit yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) resmi dengan Pemkot Serang.
Ahmad melarang keras pasien Jamkesda dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten milik pemerintah provinsi.
Hal ini dikarenakan rumah sakit tersebut memiliki regulasi berbeda dan tidak menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila dipaksakan, Pemkot Serang tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan tagihan dan berpotensi menjadi temuan audit pelanggaran keuangan daerah.
Sebagai pedoman bagi masyarakat, Kadinkes secara resmi merilis daftar 8 (delapan) rumah sakit yang telah bermitra untuk melayani pasien Jamkesda Kota Serang, yaitu:
1. RSUD Kota Serang
2. RS Mata Achmad Wardi
3. RS dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP)
4. RS Kencana
5. RS Budi Asih
6. RS Sari Asih Serang
7. RS Citra Arafiq
8. RS Ibunda Fatimah (Grup Andalusia)
Melalui kejelasan anggaran dan daftar rumah sakit rujukan ini, Pemkot Serang berharap masyarakat miskin tidak lagi ragu atau takut untuk mencari pertolongan medis saat kondisi darurat.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2

















