Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mengisi formulir khusus yang telah disediakan oleh pihak Samsat. Dalam prosesnya, pemohon harus mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi data oleh petugas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan. Validasi data dilakukan secara ketat guna menjaga akurasi kepemilikan kendaraan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga membawa konsekuensi lanjutan. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Artinya, relaksasi yang diberikan bersifat sementara dan tetap mengarah pada penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Sistem registrasi kendaraan akan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan yang tidak segera dibalik nama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang lebih disiplin.
Berly menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah alur pelayanan di Samsat. Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa. Perubahan hanya terletak pada syarat administrasi yang kini lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Pastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” kata Arny.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2


















