Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Banten setelah diberlakukannya kebijakan baru pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama

i

Petugas Samsat melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Banten setelah diberlakukannya kebijakan baru pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama

 

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mengisi formulir khusus yang telah disediakan oleh pihak Samsat. Dalam prosesnya, pemohon harus mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi data oleh petugas.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan. Validasi data dilakukan secara ketat guna menjaga akurasi kepemilikan kendaraan.

 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga membawa konsekuensi lanjutan. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Artinya, relaksasi yang diberikan bersifat sementara dan tetap mengarah pada penertiban administrasi kendaraan bermotor.

 

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Sistem registrasi kendaraan akan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan yang tidak segera dibalik nama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang lebih disiplin.

Baca Juga  Gema Anugerah Penyiaran KPID Banten 2025 Menggelegar, Penyiaran Kuat Diklaim Jadi Kunci Banten Maju

 

Berly menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah alur pelayanan di Samsat. Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa. Perubahan hanya terletak pada syarat administrasi yang kini lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.

 

Di sisi lain, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

 

“Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Pastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” kata Arny.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Ironi di Tanah Kelahiran! Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar Bongkar Fakta Mengejutkan di Kota Serang
Wisuda UIN Banten 2026, Prof Muhammad Ishom Tegas Sebut Tak Ada Alumni PTKIN Menganggur, Lulusan Diminta Siap Hadapi Dunia Nyata
Pemprov Banten resmi mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai Mei 2026. Simak syarat, ketentuan, dan kewajiban balik nama yang wajib dipenuhi wajib pajak

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Jumat, 17 April 2026 - 16:02

Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan

Berita Terbaru