Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
– Sabu-sabu: 4.718,54 gram (sekitar 4,7 Kg) dengan estimasi nilai Rp4,7 miliar.
– Ganja: 7.503,94 gram (sekitar 7,5 Kg) dengan estimasi nilai Rp22,5 juta.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
– Etomidate: 30 cartridge vape (39,2 gram) dengan estimasi nilai Rp60 juta.
– Obat-obatan Daftar G: 5.015 butir (terdiri dari 2.643 butir Tramadol dan 2.372 butir Hexymer) dengan estimasi nilai Rp15 juta.
Kombes Pol. Wiwin memaparkan bahwa motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis gelap ini murni untuk meraup keuntungan ekonomi.
Modus operandi yang kerap digunakan meliputi peran sebagai perantara jual beli, hingga menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat keras secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 dan 610 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan bahwa penyitaan barang bukti dari 35 kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi jerat penyalahgunaan narkotika.
Menutup keterangannya, Dirresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut proaktif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. War to Drugs,” pungkas Wiwin.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2

















