Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 2 Pelaku dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Bocah Autis di RPTRA Kramat Pulo Senen

Kilas Banten
12 Jun 2026 13:05
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bocah penyandang autisme berinisial MWP (7) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh sejak menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang diduga mengalami kekerasan hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kedua ABH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta berlandaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.

Saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua ABH dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” katanya Jumat 12 Juni 2026.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim.

Rasa kesal yang muncul kemudian berujung pada tindakan yang kini diproses secara hukum. Penyidik mengungkap bahwa kedua ABH mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah satu ABH diduga memegang kedua tangan korban, sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban.

Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Akibat kejadian itu, korban sempat dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.

Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban dilaporkan membaik dan telah diperbolehkan pulang.

Perkembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi.

Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, Kompol Rita mengungkapkan bahwa kedua ABH mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” ungkapnya.

“Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” tambahnya.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kompol Rita.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih berlangsung.

Dalam penanganan perkara ini, status kedua ABH dibedakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Rita menjelaskan bahwa ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sedangkan RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Kompol Rita, penyidik juga memastikan hak-hak seluruh pihak tetap dipenuhi selama proses hukum berjalan.

“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Reynold.***