Rektor UIN SMH Banten Prof. Muhammad Ishom saat mengisi pidato dihadiri Wakil Menteri HAM dan perguruan tinggi se-Banten di Convention Hall UIN SMH Banten, Selasa, 26 Mei 2026
Pihak kampus menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, rektor juga menerima audiensi dari sejumlah mahasiswa pada Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual yang sedang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan kampus, peristiwa yang dipersoalkan diketahui terjadi sekitar dua tahun lalu. Lokasi kejadian juga berada di luar lingkungan kampus. Namun demikian, kasus tersebut kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas setelah viral di media sosial pada 2 Juni 2026.
Meski dugaan peristiwa terjadi di luar area kampus, pihak universitas memastikan tidak akan mengabaikan persoalan tersebut. UIN SMH Banten tetap melanjutkan proses pemeriksaan melalui mekanisme kode etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik akan dilakukan secara menyeluruh. Kampus menargetkan seluruh tahapan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 22 hari kerja. Setelah proses itu selesai, universitas akan menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Prof Ishom juga menegaskan bahwa kampus tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan bukti yang kuat selama proses pemeriksaan internal berlangsung.