Rektor UIN Banten Pastikan Dugaan Pelecehan Seksual Diusut Tuntas dan Pelaku Terancam Sanksi Berat

Kilas Banten
6 Jun 2026 19:20
Banten 0
3 menit membaca

 

Pihak kampus menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, rektor juga menerima audiensi dari sejumlah mahasiswa pada Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual yang sedang menjadi perhatian publik.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan kampus, peristiwa yang dipersoalkan diketahui terjadi sekitar dua tahun lalu. Lokasi kejadian juga berada di luar lingkungan kampus. Namun demikian, kasus tersebut kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas setelah viral di media sosial pada 2 Juni 2026.

Baca Juga  Wisuda UIN Banten 2026, Prof Muhammad Ishom Tegas Sebut Tak Ada Alumni PTKIN Menganggur, Lulusan Diminta Siap Hadapi Dunia Nyata

 

Meski dugaan peristiwa terjadi di luar area kampus, pihak universitas memastikan tidak akan mengabaikan persoalan tersebut. UIN SMH Banten tetap melanjutkan proses pemeriksaan melalui mekanisme kode etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

 

Rektor menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik akan dilakukan secara menyeluruh. Kampus menargetkan seluruh tahapan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 22 hari kerja. Setelah proses itu selesai, universitas akan menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Prof Ishom juga menegaskan bahwa kampus tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan bukti yang kuat selama proses pemeriksaan internal berlangsung.