Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan fasilitas kesehatan milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain memperluas akses layanan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur RSUD Benda, dr. Suhendra, menjelaskan layanan peserta BPJS dan JKN-KIS mulai diberlakukan sejak Mei 2026. Pihak rumah sakit juga telah melakukan berbagai persiapan agar pelayanan berjalan maksimal.
Menurut Suhendra, saat ini peserta BPJS sudah dapat mengakses hampir seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di RSUD Benda.
“Kami pastikan mulai sekarang peserta BPJS atau JKN-KIS bisa mengakses semua fasilitas dan layanan yang ada. Jadi kalau sebelumnya hanya di Unit Gawat Darurat (UGD), sekarang akses layanannya tersedia di hampir semua poli yang ada, kecuali ada satu poli yang memang masih dalam proses perekrutan dokter spesialisnya,” kata Suhendra.
Saat ini RSUD Benda telah memiliki delapan poli utama untuk melayani masyarakat. Layanan tersebut meliputi poli penyakit dalam, poli bedah, poli anak, poli kandungan, poli paru, poli bedah mulut, hingga poli konservasi gigi.
Selain memperkuat layanan medis, RSUD Benda juga telah mengantongi akreditasi dengan nilai kredensial “sangat direkomendasikan”. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang menilai keberadaan RSUD Benda memiliki posisi strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah utara Kota Tangerang. Terlebih, kebutuhan layanan kesehatan di kawasan tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Penulis : Wahyu
Editor : Taufik
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















