KILAS BANTEN – Sebanyak 2.784 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dihancurkan secara massal di Lapangan Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Senin 2 November 2026.
Pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut merupakan hasil operasi gabungan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Serang selama enam bulan terakhir terhitung sejak Mei 2026.
Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi memastikan pihaknya memotong langsung rantai pasok miras di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Semua menjadi sasaran pengawasan kami, baik jalur distribusi maupun tempat penjualan,” jelas Heri.
Langkah penertiban berkelanjutan ini menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat dari hulu ke hilir.
“Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota bahwa kami serius memberantas peredaran minuman keras,” ujarnya.
Tingkat temuan peredaran miras di Serang saat ini tercatat mengalami penurunan yang sangat drastis jika dibandingkan dengan hasil operasi sebelumnya.
Pada pemusnahan tahap pertama awal tahun lalu, aparat gabungan menyita hingga lebih dari 22 ribu botol miras.
Tindakan sapu bersih aparat gabungan ini langsung mendapat apresiasi dari tokoh agama setempat karena dinilai sejalan dengan visi mewujudkan kota yang maju dan madani.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota. Ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran miras di Kota Serang,” ungkap Ulama Kota Serang Enting Abdul Karim.






