Serang

Pemkot Serang Perbaiki 20 Rumah Warga, DPKP Pastikan Bantuan RTLH Tepat Sasaran

×

Pemkot Serang Perbaiki 20 Rumah Warga, DPKP Pastikan Bantuan RTLH Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Kepala DPKP Kota Serang Arif Rachman Hakim meninjau perbaikan rumah tidak layak huni di Kampung Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Walantaka.
Kepala DPKP Kota Serang Arif Rachman Hakim meninjau perbaikan rumah tidak layak huni di Kampung Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Walantaka.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tahun ini, sebanyak 20 rumah warga mendapatkan bantuan perbaikan yang bersumber dari APBD murni Kota Serang, dengan prioritas pada aspek keselamatan bangunan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan langsung Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Arif Rachman Hakim, terhadap proses perbaikan rumah warga di Kampung Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Rabu 28 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Arif didampingi Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kota Serang, Eby Baihaki, beserta jajaran.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan perbaikan berjalan sesuai rencana dan bantuan pemerintah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Di Kampung Cibetik, terdapat lima rumah warga yang menerima bantuan stimulan masing-masing sebesar Rp20 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperbaiki kondisi tempat tinggal agar lebih aman dan layak dihuni.

Arif mengatakan, hasil pemantauan di wilayah Pengampelan menunjukkan proses perbaikan berjalan lancar. Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui swadaya agar hasil pembangunan dapat lebih optimal.

“Alhamdulillah, dari lima lokasi yang dipantau di Pengampelan, proses perbaikan berjalan lancar. Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah sehingga menjadi lebih layak dan aman bagi penghuninya,” ujarnya.

Bantuan Rp20 Juta per Rumah

Bantuan perbaikan RTLH tersebut bersumber dari APBD murni Kota Serang.

Setiap penerima memperoleh stimulan sebesar Rp20 juta dengan pembagian anggaran 75 persen untuk pembelian material bangunan dan 25 persen untuk upah tenaga kerja.

Skema tersebut diarahkan agar bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan utama pembangunan.

Pemerintah juga berharap warga dan lingkungan sekitar ikut mendukung pelaksanaan perbaikan, terutama apabila diperlukan tambahan tenaga maupun swadaya material.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kota Serang, Eby Baihaki, menjelaskan bahwa program RTLH melalui APBD murni tahun ini mencakup 20 rumah yang tersebar di dua kecamatan.

Sebanyak 10 rumah berada di Kecamatan Walantaka, tepatnya di Kelurahan Pengampelan dan Pageragung.

Sementara itu, 10 rumah lainnya berada di Kecamatan Taktakan, meliputi Kelurahan Taktakan dan Umbul Tengah.

Baca Juga  PAD Kabupaten Serang Jadi Sorotan DPRD, Potensi Parkir Anyer hingga Wisata Pantai Dinilai Masih Bocor

Menurut Eby, pemantauan tahap pertama dilakukan untuk memastikan anggaran yang telah dicairkan benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya. Pada tahap tersebut, pencairan anggaran telah mencapai sekitar 50 persen.

“Monitoring tahap pertama ini untuk memastikan pencairan anggaran yang sudah mencapai sekitar 50 persen benar-benar direalisasikan di lapangan,” jelasnya.

Verifikasi Penerima Berdasarkan Kondisi Rumah

DPKP Kota Serang menerapkan verifikasi teknis sebelum menetapkan warga penerima bantuan RTLH.

Penilaian mencakup tiga aspek utama, yaitu keselamatan bangunan berdasarkan struktur konstruksi, kesehatan hunian, dan kenyamanan tempat tinggal.

Langkah tersebut diperlukan agar bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang menempati rumah dengan kondisi bangunan yang berisiko atau belum memenuhi standar kelayakan.

Di sisi lain, DPKP Kota Serang masih mencatat sekitar 120 usulan perbaikan rumah tidak layak huni dari berbagai kelurahan.

Jumlah usulan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perbaikan hunian masyarakat masih memerlukan penanganan secara bertahap.

Eby mengakui keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi seluruh usulan masyarakat.

Karena itu, Pemkot Serang terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, serta perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

“Kami menyadari keterbatasan APBD. Oleh karena itu, Pemkot Serang di bawah arahan Wali Kota terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga alokasi CSR perusahaan. Sisa usulan yang sudah terdata dan terverifikasi akan terus kami dorong penanganannya secara bertahap,” tegasnya.

Dorong Hunian Aman dan Layak

Program RTLH menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.

Perbaikan tidak hanya ditujukan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga untuk mendukung kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan keluarga yang menempatinya.

Pemkot Serang berharap program ini dapat terus berlanjut dengan dukungan berbagai pihak.

Melalui kolaborasi dan pendataan yang terverifikasi, semakin banyak rumah warga yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh bantuan sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas.

Dengan demikian, penanganan rumah tidak layak huni di Kota Serang diharapkan berjalan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih aman, sehat, dan manusiawi. (ADV)