Sekda kota Serang Nanang Saefudin “Adapun kata-kata jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya, ya kembali lagi, jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya. Pikir itu,” tegas Nanang.
Menurut Nanang, dasar hukum mengenai pelimpahan aset sebenarnya sudah sangat jelas.
Pemkot Serang berpegang pada asas domisili yang mengatur bahwa aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang harus menjadi bagian dari Pemerintah Kota Serang.
“Ya sebenarnya sudah jelas dan clear bahwa kata sebagian itu dimaknai adalah asas domisili,” katanya.
“Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu saja. Jadi semua taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Siapapun,” katanya.
Terkait proses lanjutan, Nanang menyebut pembahasan akan dikaji oleh sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.
“Ya tentu nanti akan dikaji. Beberapa instansi, ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa proses pelimpahan aset belum juga selesai hingga saat ini, Nanang memilih tidak memberikan penilaian terhadap pihak lain.
Ia justru meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
“Ya, tanyakan ke Kabupaten Serang kenapa sampai berlarut-larut tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota,” katanya.