Sekda kota Serang Nanang Saefudin Meski demikian, Pemkot Serang mengaku memahami adanya hambatan yang dihadapi Kabupaten Serang, terutama terkait pembangunan infrastruktur pemerintahan.
Karena itu, Nanang berharap pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang di wilayah yang telah ditetapkan undang-undang dapat segera direalisasikan.
“Harapannya, kami mendorong Kabupaten. Kami sadar bahwa Kabupaten juga pasti punya hambatan tentang pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.
Nanang menilai perkembangan pembangunan di sejumlah kawasan Kabupaten Serang menunjukkan adanya potensi untuk mempercepat pembangunan pusat pemerintahan baru.
“Tapi sebagian saya lihat di pinggir jalan tol sudah banyak. Kami berharap ke Kabupaten Serang segera membangun pendoponya,” katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa Undang-Undang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang.
Karena itu, menurutnya, pusat pemerintahan Kabupaten Serang sudah semestinya berada di wilayah tersebut.
“Karena kalau di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Bukan di Kecamatan Serang,” tegas Nanang.
Menurutnya, idealnya seorang kepala daerah dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat yang dipimpinnya ketika menjalankan aktivitas pemerintahan sehari-hari.
“Ya idealnya ya keluar kantor itu langsung disapa oleh masyarakatnya lah. Kalau kita keluar kantor ya sudah disapa oleh masyarakat kita,” pungkasnya.