Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

Kilas Banten
30 Apr 2026 18:25
Serang 0
3 menit membaca

Tuti juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penetapan, pembayaran, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, termasuk melalui sistem pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Serang juga mendorong peran aktif pemerintah desa dan kecamatan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Banyak di antara peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait dengan penyesuaian nilai pajak, proses administrasi, serta solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.

Salah satu peserta dari unsur masyarakat mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat, karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban pajak yang selama ini masih dianggap rumit.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala agar informasi yang diterima masyarakat semakin merata.

Baca Juga  Rp14 Miliar untuk TPS Bojong Menteng Disorot, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Beberkan Risiko dan Penolakan Warga

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Serang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2, dapat terus meningkat.

Dengan demikian, target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah Kabupaten Serang sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.