Ilustrasi proses pendaftaran siswa baru secara daring dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Kemendikdasmen memastikan pengawasan daya tampung sekolah diperketat melalui sistem Dapodik.
“Kami berikan tambahan surat edaran karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujar Gogot.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menyusun juknis sesuai jenjang pendidikan. Bupati dan wali kota bertanggung jawab untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sementara gubernur mengatur pelaksanaan SPMB tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Kemendikdasmen juga menyerahkan penghitungan daya tampung kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi. Kebijakan ini diambil agar persoalan teknis dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Langkah ini dilakukan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri.
Saat ini tercatat sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan pendidikan bagi siswa. Sebanyak 53 daerah menyalurkan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya memberikan bantuan langsung kepada peserta didik.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar. Sebanyak 811 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan sekolah khusus dilibatkan dalam program dukungan pendidikan tersebut.
Kemendikdasmen memperkirakan sekitar 9,4 juta anak akan berpindah jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru mendatang. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis selama proses penerimaan berlangsung.
