Ilustrasi proses pendaftaran siswa baru secara daring dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Kemendikdasmen memastikan pengawasan daya tampung sekolah diperketat melalui sistem Dapodik.
Ada empat dinas yang diminta aktif terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Dinas Pendidikan bertugas melakukan sosialisasi jalur penerimaan dan kapasitas sekolah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan validasi data domisili calon siswa. Dinas Komunikasi dan Informatika menyiapkan sistem pendaftaran daring. Sedangkan Dinas Sosial bertanggung jawab memverifikasi data jalur afirmasi.
Gogot menegaskan SPMB bukan sekadar proses seleksi siswa baru. Menurut dia, sistem ini harus memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan.
“SPMB, ‘S’-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah wajib memastikan semua anak memiliki tempat untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Untuk mencegah praktik manipulasi daya tampung dan dugaan jual beli kursi sekolah, Kemendikdasmen akan langsung mengunci data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah pemerintah daerah menetapkan juknis dan kuota sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah perubahan kapasitas sekolah secara mendadak di luar prosedur resmi.
“Begitu juknis ditandatangani dan kami menerima laporannya, data langsung kami kunci di Dapodik. Jadi tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” kata Gogot.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memasukkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian jalur prestasi.
Meski demikian, Kemendikdasmen tidak menetapkan batas nilai maupun bobot tertentu. Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan besaran skor TKA serta kombinasi penilaian dengan rapor akademik sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.***
